HAK MENGUASAI OLEH NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Kata menguasai atau penguasaan oleh negara terletak didalam Pasal 33 UUD 1945 dan tidak dapat ditafsirkan secara khusus didalam penjelasanya. oleh karena itu, kata penguasaan jika kita tafsirkan secara etimologis adalah : “proses, cara, perbuatan menguasai atau mengusahakan”[[1]]. Jadi penguasaan adalah suatu tindakan yang mencakup dari segi proses sampai cara menguasainya. Dengan kata lain bahwa penguasaan oleh negara adalah suatu proses yang dilakukan oleh negara untuk menguasai atau mengusahakan sesuatu yang sesuai dengan kepentingan.
Sedangkan dalam hal penguasaan negara atas bahan galian atau bahan pertambangan mempunyai makna : “negara memegang kekuasaan untuk menguasai dan mengusahakan segenap sumber daya bahan galian yang terdapat diwilayah hukum pertambangan Indonesia”[[2]] . Pengertian ini searah dengan apa yang tercakup didalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Pada dasarnya hak merupakan suatu yang abstrak, jika melihat pendapat dari Lawrance M. Friedman[[3]] “ sebuah hak adalah  adalah sebuah klaim atas sebuah barang yang, paling tidak dalam teorinya, atau secara etika, pasokannya tidak terbatas jumlahnya” Sedangkan, pengertian hak menurut Satjipto Rahardjo :
“hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentinganya tersebut. Pengalokasikan kekuasaan ini dilakukan secara terstruktur, dalam arti, ditentukan kekuasaan dan kedalamannya, kekuasaan yang demikian itulah yang disebut hak.”[[4]]
            Pengertian dari hak menguasai negara yang lain adalah “ hak yang hanya dimiliki oleh negara, sehingga urusan agraria dipahami sebagai urusan pemerintah pusat, walaupun  pelaksannannya dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah swatantra atau masyarakat hukum adat sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional“[[5]]. Selain itu, pengertian hak menguasai negara yang lain adalah “ hak yang pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat“[[6]]. Dimana untuk kekuasaan tertinggi negara mempunyai hak[[7]]:

1.    Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya.
2.    Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas ( bagaian dari ) bumi, air, dan ruang angkasa itu.
3.    Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angakasa.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Nilai-Nilai Hak Penguasaan Negara Menurut Pasal 33 UUD 1945 ?
2.      Bagaimana Nilai-Nilai Hak Menguasai Negara Menurut UUPA ?
3.      Bagaimana Hak penguasaan/menguasai atas tanah ?

1.3  Tujuan
4.      Agar mengetahui  Nilai-Nilai Hak Penguasaan Negara Menurut Pasal 33 UUD 1945.
5.      Agar mengetahui Nilai-Nilai Hak Menguasai Negara Menurut UUPA.
6.      Agar mengetahui Hak penguasaan/menguasai atas tanah.




BAB II
PEMBASAHAN

2.1 Nilai-Nilai Hak Penguasaan Negara Menurut Pasal 33 UUD 1945.
            Secara konstitusional bahwa Hak Penguasaan Negara berada pada Pasal 33 UUD 1945, dimana “ pasal ini menjadi landasan berlakunya hak menguasai negara dan hak negara untuk menggunakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya”[[8]]. Oleh karena itu, kita harus mengetahui pengertian konstitusi terlebih dahulu sebelum lebih jauh membahas tentang esensi dari Pasal 33 tersebut.
Pada hakekatnya konstitusi adalah suatu hukum dasar yang merupakan dasar bagi peraturan perundang-undangan yang lain[[9]]. Menurut Steenbek materi suatu konstistusi pada umumnya meliputi[[10]] :

1.      Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia dan warga negara
2.      Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara secara fundamental
3.      Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Yang diinginkan dalam pengertian ini adalah keberlangsungan sistem triaspolitika termaktub didalam suatu konstitusi dan sejalan dengan pengakuan atas hak asasi manusia.
Yusril Ihza Mahendra mengibaratkan bahwa konstitusi adalah “ kira-kira menyerupai kedudukan kitab suci bagi pemeluk agama”[[11]]. Namun bukan berarti pengertiannya sama dengan kitab suci pemeluk agama yang diyakini oleh pemeluknya sebagai sarana dalam hubungan transedentalnya dengan Tuhan.
Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang dasar-dasar sistem perekonomian dan kegiatan perekonomian yang diinginkan oleh bangsa Indonesia. Kegiatan perekonomian ini harus memperhatikan kesejaheraan masyarakat sehingga penyusun UUD menempatkan pasal ini dibawah judul Kesejahteraan Sosial. Oleh karena itu,  Pasal 33 UUD 1945 sering disebut sebagai dasar yang mengatur tentang hak menguasai atau penguasaan oleh negara, tetapi tidak bisa berdiri sendiri. Melainkan, berkaitan dengan kesejahteraan rakyat. Seperti yang di ungkapkan Bagir Manan,  “ Upaya  memahami Pasal 33 tidak terlepas dari dasar pemikiran tentang kesejahteraan sosial”.[[12]]
Dasar-dasar pemikiran yang melandasi Pasal 33 UUD 1945 adalah pokok pikiran tentang idiologi perekonomian Indonesia merdeka yang di rumuskan oleh Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai Moh. Hatta, menghasilkan rumusan bahwa “ Orang Indonesia hidup tolong menolong”[[13]].
Berdasarkan rumusan tersebut diatas, maka menut Abrar Saleng ada  beberapa pokok pikiran yang terkandung di dalam pelaksanaan kepentingan pertambangan[[14]] :
1.      Perekonomian Indonesia berdasarkan pada cita-cita tolong-menolong dan usaha bersama, dilaksanakan dalam bentukkoperasi
2.      Perusahaan besar mesti dibawah kekuasaan Pemerintah.
3.      perusahaan besar berbentuk korporasi diawasi dan penyertaa modal Pemerintah.
4.      tanah dibawah kekuasaan negara
5.      perusahaan tambang alam bentuk usaha negara dapat diserahkan kepada badan yang bertanggung jawab kepada Pemerintah.
Keberadaan pasal 33 UUD 1945 sangat diharapkan untuk “penguasaan oleh negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuaran rakyat, dilengkapi dengan ketentuan faktor-faktor produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, menjadikan negara pemain dominan dalam sektor ekonomi”[[15]]. Namun, ketika negara tidak mampu meningkatkan perekonomian dan selanjutnya bergandengan tangan dengan para investor asing, maka sesungguhnya telah terjadi perubahan secar subtantif dari isi pasal ini, “negara dan para pemodal menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuaran rakyat, dilengkapi dengan ketentuan faktor-faktor produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak”[[16]]
Dari uraian diatas, maka kita mdapat dengan mengetahui bahwa ada unsur keadilan dalam sudut pandang Hobbes dengan adanya penguasaan oleh negara. Menurut beliau, tidak ada keadilan alamiah yang lebih tinggi daripada hukum positive[[17]]. Jika dikaitkan lebih jauh dengan teori keadilannya Hobbes dengan Hak menguasai negara terhadap pertambangan yang tercantum pada pasal 33 tersebut, maka akan semakin jelas titik tautnya pada suatu konsep belaiu “ Untuk tercapainya perdamaian dan ketertiban dalam masyarakat, orang-orang harus menyerahkan kebanyakan hak-hak alamiahnya kepa[[18]]da suatu kekuatan yang berdaulat dalam negara”.

2.2 Nilai-Nilai Hak Menguasai Negara Menurut UUPA.
            Hak penguasaan Negara atas tanah dapat dilihat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria yang berbunyi sebagai berkut :
1)      Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai Negara, sebagai organisasi seluruh rakyat.
2)      Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) ini memberi wewenang untuk :
a.       mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut
b.      menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara oarang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
c.       menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
3)      Wewenang yang bersumber pada Hak menguasai dari Negara pada ayat (2) Pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
4)      Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaanya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swantara dan masyarakat-masyarakat hukum adat, swekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 2 UUPA diatas, Boedi Harsono mengartikan Hak menguasai dari negara  sebagai “sebutan yang diberikan oleh UUPA kepada lembaga hukum dan hubungan hukum konkret antara negara dan tanah Indonesia.”[[19]]
Berbeda dengan Iman Soetikno yang memberikan pengertian Hak menguasai dari Negara dapat dibagi menjadi : hak menguasai aktif dan Hak menguasai pasif, dimana hak menguasi pasif adalah “hak menguasi dari negara yang meliputi tanah dengan hak-hak perorangan bersifat pasif”[[20]], maksudnya adalah bahwa diatas tanah telah ada hak-hak perorangan ataupun keluarga, maupun hak-hak yang lainnya.
Sedangkan hak menguasai hak yang lain. Aktif adalah “hak menguasi dari negara yang meliputi tanah dengan hak-hak perorangan … , apabila tanah tersebut dibiarkan tidak diurus/ditelantarkan.”[[21]]
Hak menguasai dari negara atas tanah yang tidak dipunyai oleh perorangan atau keluarga dengan hak apapun, dan masih belum dibuka juga dapat digolongkan sebagai hak penguasaan bersifat aktif[[22]].Dengan kata lain, apabila negara memerlukan tanah tersebut untuk kepentingan rakyat, maka dapat digunakan dengan memperhatikan hak ulayat di daerah tersebut.
Ada batasan-batasan penting yang harus diingat oleh Negara didalam menggunaan hak menguasi dari Negara tersebut, Prof. Maria SW Sumardjono mengatakan bahwa kewenangan negara ini harus dibatasi dua hal:
1.    Pembatasan oleh UUD 1945. Bahwa hal-hal yang diatur oleh negara tidak boleh berakibat pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Peraturan yang biasa terhadap suatu kepentingan dan menimbulkan kerugian di pihak lain adalah salah satu bentuk pelanggaran tersebut. Seseorang yang melepas haknya harus mendapat perlindungan hukum dan penghargaan yang adil atas pengorbanan tersebut.
2.    Pembatasan yang bersifat substantif dalam arti peraturan yang dibuat oleh negara harus relevan dengan tujuan yang hendak dicapai yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dan kewenangan ini tidak dapat didelegasikan kepada pihak swasta karena menyangkut kesejahteraan umum yang sarat dengan misi pelayanan. Pendelegasian kepada swasta yang merupakan bagian dari masyarakat akan menimbulkan konflik kepentingan, dan karenanya tidak dimungkinkan [[23]]
Dengan adanya batasan tersebut, ingin dicapai sebuah perasaan adil bagi masyarakat agar tidak memandang negara sebagi sebuah diktator yang buruk rupa. Sehinnga, selain pembatasan tersebut, UUPA juga terasa unsur keadilan liberalnya dengan terdapat berbagai macam hak yang terkandung didalamnya bagi pribadi atau persoon. Dimana menurut pandangan keadilan liberal yang dikemukakan oleh Samuel Pufendrof adalah[[24]] “ cita keadilan bermaksud mengatur tindakan-tindakan manusia da masyarakat untuk menyusun dan memelihara suatu ketertiban rasional didalmnya terwujud sifat dasar manusia dan tercapai tujuan-tujuan berupa keamanan, ketenangan, dan kebebasan”.
                                                 


2.3 Hak Penguasaan/Menguasai Atas Tanah.

Hak bangsa indonesia (pasal 1)
2.      Hak menguasi dari negara (pasal 2)
3.      Hak ulayat masyarakat hukum adat, sepanjang menurut keyataannya masih ada (pasal 3)
4.      Hak-hak idividual
a.       Hak-hak atas tanah (pasal 4)
ü  Primer : hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, yang  diberikan oleh negara, hak pakai yg diberikan oleh negara (pasal 16)
ü  Sekunder   :hak guna usaha, hak pakai yang diberikan oleh emilik tanah, hak gadai, hak usaha bagi-hasil, hak menumpan, hak sewa dan lain-lain (pasal 37, 41, 53)
b.      Wakaf (pasal 49)
c.       Hak jaminan atas tanah: hak tangguangan   (pasal 23, 33, 39, 51, dan UU no 4 tahun 1996)

Pemikiran tentang hak menguasai negara atas tanah berangkat dari pembaukaan alinea ke-4 UUD 1945, dari oemahaman itu pemerintah memiliki tangun jawab sekaligus tugas utama untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, kata “tumpah darah” memiliki makna “tanah air”. Tanah air ndonesia memiliki arti, bumi, air dan kekayaan alam yang ter kandung didalamnya.[[25]]Penjabaran itu lebih lanjut termaktub dalam pasal 33 UUD 1945.[[26]] Hak menuasai negara yang terdapat didalam pasal 33 UUD 1945 termuat dalam ayat (2) dan (3)[[27]], kandungan makna dalam pasal tesebut memiliki dua garis besar, pertama, nagara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam, yang terkandung didalamnya, kedua, diperguanakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.[[28]] Hak menguasai negar merupaka suatu konsep yang mendasarkan pada pemahaman bahwa negara adalah suatu organisasi kekuatan dari seluruh rakyat indonesia, sehingga bagi pemilaik kekuasaan, upaya mempengaruhi pihak lain menjadi central yang dalam hal ini dipegang oleh negara.[[29]] Pengelolaan sumberdaya alam yng dilakukan dan diusahakan oeh negara semata-mata demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,  tujuan itu menjadi tanggung jawab negara sebagai konsekuensi menguasai atas air,bumi, dan segala isinya ddalmnaya, hal ini juga merupakan jaminan dan bentuk perlindungan terhadap sebesar-besar kemakmuran rakyat dan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesai.[[30]]
Tanah sebagai faktor produksi tang utama harus berada dibawah kekuasan negara, tanh dikuasai negara artinya tidak harus dimiliki oleh negara, negara memilikihak menguasai tanah melalu fungsi negara untuk mengatur dan mengurus (regelen en besturen).[[31]] Negara berwenag mengtur dan penyelanggaraan peruntukan, penggunaan persediaan, dan pemeliharaan. Selain itu juga negara berwenang menentukan dan mengatur hak-hak yan dapt dipunyai (bagi dari bumi) , air dan ruag angjasa dan menentukan serta mengatur hubunan-hubunan hukum antar orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.[[32]]
Negara melalui pemerintah mengupayakan  agar kekayaan alam yang ada di indonesia meliputi yang terkandung dibumi, air dan bahan galian adalah diperguanakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa indonesia.[[33]] Untuk mencapai tujuan tersebut naegara diberi hak yaitu hakmenguasai dari negara, hakmneguasai dari negara adalah seabutan yang diberikan UUPA kepad lembaga hukum dan hubungan hukum kongkrit antra  negara dan tanah indonesia yang dirinci tjauanya dalam pasal 2 ayat(2) dan (3) UUPA. Kewenagang negara dalam pertanahan merupakan pelimpahan tugas bangsa untuk mengatur dan memimpin penguasaan dan pengguanaan tanah bersama yang dipunyainya.[[34]]
Tujuan sebesr-besar kemkmuran rakyat sehubungan deangan aspek ekonomi, maka negara dapat melakukan intervensi dalam hal ini, intervensi tersbut dapat berupa enmpat alternative, yaitu:[[35]]

a.       Negara dapat memberi hak monopoli bagi perushaan negara:
b.      Negara menciptakan kondisi yang bersaing antara perusahan-perusahaan negara;
c.       Negara dapat membuat seperangkat perauran perundang-undangan yang dapat menciptakan kompeatisi;
d.      Negara dapat mengatur monopoli swasta.

Campur tangn near dalam hal ini pemerintah dalam bidang ekonnomi tak sealamanya tanpa masalah, artinya potensi munculnya peramaslahan disebabkan campurtangan negara yang berlebihan bida saja negara. Hal itu dapat dihindaari dengan dukungan dari stabilitas politik yang memadai. Makna hak menguasi negara berarti negara diberi kekuasaan atau wewenang untuk mengatur, mengurus dan mengawasi cabang-cabang produkdi yang pentin bagi negara dan menguasai hajt hidup orang banyak serta bumi ari dan kekayan alam yang terkandung didalamnya.[[36]]
Tanah-tanah neara dalam arti sempit harus dibedakan denaag tanah yang dkuasai oleh departemen-departemen dan lembaga-lembaga pemerintahan non departemen lainnya yang hak pakai, yang merupaka aset atau bagian dari kuasaan negara, yang penguasaannya ada dlam menteri keuangan penguasaan tanh-tnah negara dalam arti publik, seaperti yang dimaksud dalam pasal 2 UUPA, ada pada menteri nagara agraria[[37]]




BAB lll
PENUTUP
1.1    Kesimpulan

Diindonesia, secara konstitusional pengaturan hukum tanah (sebagai bagian dari sumber daya alam) ditegaskan dalam pasal 33 undang-undsng dasar 1945. Terdapat dua kata yang menentukan, yaitu perkataan “dikuasai” dan “dipergunakan”, perkataan dikuasai” sebagai dasar wewenang negara, negara adalah badan hukum publik yang dapat mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia biasa. Persoalan yan dapat dikemukakan adalah apakah daar alsan sehingga negara diberi wewenang untuk menguasai anah?
Perkataan “diperunakan” megandung suatu perintah kepada suatu negara untk mempergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, perintah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar 1945 berisi keadaan berbuat , berkehendak agar sesuai dengan tujuannya.  Kurangnya pemahaman atas makna, subtansi atas maksud dan tujuan  menguasai negara atas tanah tidak mustahil mudah untuk disalagunakan dan disalah tafsirkan bahwa negara adalah organ kekuasaan yang mandiri terlepas dari maksud yang terlepas dan tujaun dibentuknya.

3.2 Saran
1.    Meskipun Pasal 2 ayat (2) UUPA tidak menyebutkan rincian kewenangan Hak Menguasai Negara tidak seperti ketentuan Pasal 2  ayat (2) itu. Seyogianya hal tersebut dipandang sebagai tafsir otentik dari pengertian Hak Menguasai Negara sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan untuk meruntutkan sistem Hak Penguasaan atas tanah yang konsisten di ambil dari hukum adat.
2.    Hal yang paling dibutuhkan saat ini adalah adanya aturan pada level undang-undang (dalam arti formal) yang memberikan kewenangan untuk mengambilalih secara wajib (compulsory) tanah warganegara demi kepentingan umum.
3.    Pembatasan hak menguasai negara seyogianya tidak dimaksudkan untuk mengkerdilkan kekuasaan negara itu sendiri. Sudah seharusnya negara mempunyai kekuasaan yang besar untuk menata wilayahnya termasuk menata tugas-tugas pemerintahan di bidang pertanahan. Hal penting adalah Hak Menguasai Negara Atas Tanah (HMNAT) dipastikan untuk diarahkan sungguh-sungguh bagi terwujudnya sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam kondisi transisional sekarang ini kekuasaan yang besar itu justru sangat penting di bidang pertanahan untuk mengendalikan negara dari rongrongan yang mungkin terjadi termasuk rongrongan eksternal.




DAFTAR PUSTAKA

·         A.Hamid S.attamimi,”teori perundang-undanga indonesia”,Pidato diucapkan pada
·         pengukuhan guru besar tetap pada fakultas hukum universitas indonesia, jakarta pada tanggal 25 april 1992.
·         B.F,Sihombing, Evolusi kebijakan pertanahan dalam hukum tanah idonesia, Gunung
o   agung,jakarta, 2005.
·         Budi Harsono.Hukum agraria idonesia jilid I,Djambatan, Jakarta.2008
·         Mahfud MD,Moh. hukum dan pilar-pilar demokrasi, Gama Media, Yogyakarta, 1999.
·         Mahfud.MD, Moh.Demokrasi dan konstitusi diindonesia, Liberty,Yogyakarta, 1993.
·         Philip S.james, Introduction to inglis Law, Butterworths, London,1989.
·         Philiphus M.Hadjhon,Pengantar Hukum admiistrasi negara indonesia, Gadjah mada university perss,Yogyakarta..
·         Sri Sunarni, Mengenal Lembaga Hukum Trust inggris dan Perbandngannya Diindonesia.LPPM, Unisba, Bandung, 1994.
·         Surojo, Wignjoduporo, pengantar dan asa-asa hukum adat, gunung agung, cetakan ke II,jakarta 1982.
·         Yuliantara Dadang. Pembaharuan kabupaten arah realsasi otonomi daerah pembaharuan,Yogyakarta.2004.
·         Winahyu Erwiningsih,Hak menguasai negara atas tanah,Total media,yogyakarta,2009.

·         PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
·         UUD 1945
·         UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA






[1] Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, op.cit, hal. 533.
[2] Abrar Seleng , op.cit, hal. 21.
[3] Lawrance M. Friedman, Sistem Hukum perspektif ilmu sosial, (Penerbit Nusa Media, cetakan kedua, Bandung)hal.299.
[4] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum,( PT. Citra Aditya Bakti, cetakan kelima, 2000,Bandung), hal. 53.

[5] Prof. Dr. Achmad Sodiki, SH. dan Dr. Yanis Maladi, SH.,MH.,Politik Hukum Agraria , (Mahkota Kata, cetakan pertama, 2009), hal 141
[6] Ibid., hal. 176.
[7] Ibid.,hal 66
[8] Prof. Dr. Achmad Sodiki, SH. dan Dr. Yanis Maladi, SH.,MH.,Politik Hukum Agraria , (Mahkota Kata, cetakan pertama, 2009), hal 141
[9] Moh. Kusnardi, SH dkk.,Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (Pusat Studi Huku Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Cetakan keempat,1981,jakarta), hal. 75
[10] Sri Soemantri M, Prosedur dan sistem Perubahan Konstitusi,( Alumni, Cetakan keempat,1987,Bandung), hal. 51.
[11] Yusril Ihza Mahendra, Kelembagaan Negara Dalam Teori dan Praktek,( CIDES, 1996,Jakarat), hal. 235.
[12] Bagir Manan, op.cit, hal. 55.
[13] Abrar Saleng, Hukum Pertambangan, ,( UII Press, cetakan kedua, 2007,Jogjakarta), hal. 28.
[14] Ibid, hal. 28-30.
[15] Prof. Dr. Achmad Sodiki, SH. dan Dr. Yanis Maladi, SH.,MH. Op. Cit., hal 67
[16] Ibid., hal/ 67-68.
[17] Anang Husni, Op Cit.hal. 16
[18] Ibid. Hal 17
[19] Boedi Harsono, Hukum Agraia Indonesia, (Penerbit Djambatan, cetakan kesepuluh,2005,Jakarta), hal. 268.
[20] Iman Soetikno, Politik Agraia Nasional, (Gadjah Mada Univcersity press, cetakan ketiga,1990,Yogyakarta), hal 53.
[21] Iman Soetikno, Politik Agraia Nasional, (Gadjah Mada Univcersity press, cetakan ketiga,1990,Yogyakarta), hal 53.
[22] Iman Soetikno, Politik Agraia Nasional, (Gadjah Mada Univcersity press, cetakan ketiga,1990,Yogyakarta), hal 54.
[23] AP. Parlindungan, 1991, Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, ( Mandar Maju, Bandung). hal. 40.
[24] Anang Husni, Op Cit.hal. 16
[25]Winahyu Erwiningsih,Hak menguasai negara atas tanah,Total media,yogyakarta,2009, Hlm 82.
[26] Undang-undang Dasar 1945. Pasal 33
[27] Lebih jelas Lihat UUD 1945.pasal 33 ayat 2 dan 3.
[28] Op.Cit. Hlm. 82
[29] Ibid.
[30] Op.Cit. Hlm. 82.
[31] Lebih Jelas Liaht pasal 2 UUPA.
[32] Lebih jelas lihat Penjelasan umu II anagka 2 jo penjelasan pasal 2 UUPA
[33] Winahyu Erwiningsih,Hak menguasai.Op.Cit.Hlm.83
[34] Ibid.
[35] Didik J. Rachbini. Ekonomi politik paradigma, teory dan erpektif baru.Dikutip oleh Winahyu Erwiningsih,Hak
[36] Didik J. Rachbini. Ekonomi politik paradigma, teory dan erpektif baru.Dikutip oleh Winahyu Erwiningsih,Hak
[37] Budi Harsono. Hukum agararia,,,Op.Cit.Hlm.272.

Comments

Popular Posts