PROSES PERSIDANGAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI



1.      Para pihak ( Penggugat-Tergugat) hadir ke persidangan yang telah di panggil/di tunjuk oleh Majelis Hakim.
2.      Jika para pihak telah hadir,terlebih dahulu dilakukan Mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator. Tenggang waktu Mediasi yaitu 40 hari (sesuai peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan). Jika Mediasi berhasil maka dibuatlah Akta Pandading ( Akta Perdamaian).
3.      Lalu, apabila damai/Mediasi tidak berhasil, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan penggugat di persidangan.
4.      Jawaban tergugat atas gugatan dari penggugat.
Kepada tergugat diberikan 3 hal,yaitu Eksepsi (tangkisan), Konventie (pokok perkara), Rekonvensi (gugat balik).

v  Tangkisan yang bersifat absolute dan Tangkisan yang bersifat relative
v  Konventie = akui,pungkir,peferte

5. Replik (Re = kembali; Plik = jawab), dibuat oleh Penggugat.
6. Duplik, dibuat oleh tergugat, untuk jawaban atas Replik yang dibuat oleh           Pengugat.
7. Putusa Sela(Prenfer Vonis), berupa putusan yang tidak menyentuh pokok perkara.
8. Pembuktian oleh kedua belah pihak ( Penggugat- Tergugat).
9. Pemeriksaan setempat (gerechtlijke plaatsopneming), adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim/ majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim/ majelis hakim tersebut datang ke tempat objek (biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.
10. Conclutie (kesimpulan) Penggugat dan Tergugat. Bahwa Penggugat pembuktiannya itu terbukti, atau Tergugat menyatakan dapat mematahkan gugatan yang digugat kepadanya.
11. Putusan Akhir (Vonis Akhir).


Comments

Popular Posts