PROSES PERSIDANGAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
1.
Para pihak ( Penggugat-Tergugat) hadir
ke persidangan yang telah di panggil/di tunjuk oleh Majelis Hakim.
2.
Jika para pihak telah hadir,terlebih
dahulu dilakukan Mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator. Tenggang waktu
Mediasi yaitu 40 hari (sesuai peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan). Jika Mediasi berhasil maka dibuatlah Akta
Pandading ( Akta Perdamaian).
3.
Lalu, apabila damai/Mediasi tidak
berhasil, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan penggugat
di persidangan.
4.
Jawaban tergugat atas gugatan dari
penggugat.
Kepada
tergugat diberikan 3 hal,yaitu Eksepsi (tangkisan), Konventie (pokok perkara),
Rekonvensi (gugat balik).
v Tangkisan
yang bersifat absolute dan Tangkisan yang bersifat relative
v Konventie
= akui,pungkir,peferte
5. Replik
(Re = kembali; Plik = jawab), dibuat oleh Penggugat.
6. Duplik, dibuat oleh tergugat, untuk
jawaban atas Replik yang dibuat oleh
Pengugat.
7. Putusa Sela(Prenfer Vonis), berupa
putusan yang tidak menyentuh pokok perkara.
8. Pembuktian oleh kedua belah pihak (
Penggugat- Tergugat).
9. Pemeriksaan setempat (gerechtlijke
plaatsopneming), adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim/
majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim/
majelis hakim tersebut datang ke tempat objek (biasanya tanah) tersebut untuk
melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.
10. Conclutie (kesimpulan) Penggugat dan
Tergugat. Bahwa Penggugat pembuktiannya itu terbukti, atau Tergugat menyatakan
dapat mematahkan gugatan yang digugat kepadanya.
11. Putusan Akhir (Vonis Akhir).
Comments
Post a Comment