ASAL USUL NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam bab ini saya hanya akan membicarakan secara umum
asal-usul negara dan tentang teori-
teori (ajaran-ajaran,faham-faham) mengenai timbulnya negara, atau terjadinya
negara. Dan juga mengenai perpindahan dari manusia yang bebas,belum teratur ke
keadaan bernegara, keadaan manusia yang serba teratur. Kita akan membicarakan
beberapa teori-teori pokok. Teori-teori tersebut terbagi menurut masanya antara
lain:
A. Jaman Yunani
Kuno
B. Jaman Romawi
Kuno
C. Jaman
Pertengahan
D. Jaman
Renaissance
E. Kaum
Monarkomaken
F. Hukum Alam
G. Kekuasaan
H. Positif
I.
Modern
Dari semua yang ditulis diatas akan lebih detail
penjelasanya dibagian isi. Semoga dengan makalah yang kami buat ini dapat
membantu rekan-rekan semuanya. Kami mohon maaf apabila dalam isi, kata,tulisan, atau apapun masih banyak
kekurangan dan kesalahan karena kami ini baru belajar sehingga masih banyak
kesalahan yang kami buat dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada semua
pihak yang telah ikut membantu dalam pembuatan makalah ini, sehingga makalah
ini dapat selesai seperti jadwal yang telah ditentukan.
BAB II
ISI
Seperti yang telah diungkapkan pada
bab pendahuluan maka kami akan langsung menuliskan teori-teori, ajaran - ajaran
pada setiap periode. Untuk menyingkat waktu kita mulai dari yang pertama.
A.
Jaman Yunani
Kuno
Kita semua
sudah tahu bahwa banyak sekali para ahli pemikir yang katanya berasal dari
yunani kuno. Para pemikir tersebut banyak memberikan pengaruh yang besar di
dunia dan hampir semua orang tahu akan para pemikir dari romawi kuno. Banyak
pemikir pada angkatan yunani kuno karena di sana adanya kebebasan dalam
berfikir. Dalam hal ini kami hanya akan menuliskan teori dan ajaran apa yang
mereka kemukakan dalam bidang ilmu Negara. Berikut ini adalah ttokoh-tokohnya:
1.
Socrates
(399 sebelum masehi)
Menurut
Socrates negara berasal dari pekerti manusia lalu dikembangkan di polis. Ia
juga berpendapat bahwa sitem demokrasi langsung dapat diterapkan karena yunani
pada waktu lampau masih kecil dan masih merupakan apa yang dinamakan
polis,permasalahan tidaklah seruet dan berbelit-belit seperti sekarang dan yang
terakhir setiap warga Negara memiliki keinginan untuk berpartisipasi dalam
pemerintah (state mainded).
2.
Plato
(429-347 S.M)
Menurut
teori dari plato kebenaran adalah indeeeler(kebenaran berada dalam ide manusia)
.selain itu dia juga berpendapat bahwanegara ada karena berbagai kebutuhan dan
keinginan untuk memenuhi hal tersebut sehingga mereka harus bekerjasama.
Menurutnya juga bahwa sebuah Negara adalah sebuah keluarga.plato juga
mengungkapkan bahwa negara itu diklasifikasikan oleh sifat dari sang penguasa.
Berikut adalah karya –karya dari plato yang terkenal politea (Negara/state),
politicos (ahli negara), dan nomoi (undang-undang) .
3.
Aristoteles
(384-322 S.M)
Menurut
aristoteles dalam teorinya dunia adalah sebuah realitas. Dan untuk memenuhi
kebutuhan bersama karena manusia dalah zoonpolitikon. Menurutnya kekuasaan
negara adalah yang utama atau totaliter. Aristoteles mengklasifikasikan Negara
sebagai berikut, monarki lawan dari tyrani, aristrokasi lawan dari oligarki,
republic konstitusional lawan dari demokrasi, jumlah orang yang memerintah dan
sifat,tujuan pemerintah. Menurut aristoteles Negara merupakan gabungan Negara.
Karya terkenal aristoteles adalah ethica
( pemikiran tentang keadilan ) dan politica (pemikiran tentang hukum dan
negara).
4.
Epicurus
(342-271 S.M)
Menurut
epicurus dalam teorinya tentang individualistis atau atomisme (individu) bahwa
negara dibentuk karena adalah untuk memenuhi kebutuhan individu jadi yang
diutamakan adalah individu.ia berpendapat bahwa atom lawan dari zoon politicon.
Untuk menjamin keamanan menurutnya perlu adanya pemaksaan dalam peraturan.
Peraturan dapat dibentuk dengan persetujuan individu dalam perjanjian
masyarakat.
5.
Zeto (kaum
stoa/ stoicin)
Menurutnya dalam teori universalitas ia menjelaskan
bahwa Negara itu harus berdaulat dan kedaulatan nasional negara haru sesuai
tatanan global. Dan ia juga menggemukakan pendapat bahwa tidak ada pembedaan
dalam struktur social.
B. Jaman Romawi
Kuno
Pada jaman
romawi kuno masalah ilmu pengetahuan sangalah sulit berkembang karena
pemerintah pada saat itu melarang atau membatasi masalah ilmu sehingga hanyan
sedikir pakar –pakar dari masas/ jaman romawi kuno. Berikut adalah para pakar
dalam masa romawi kuno antara lain:
1.
Polibios
Polibios
menerangkan tentang bentuk negara dalam teorinya yang dikenal dengan istilah
cyclus teory. Teori tersebut dapat dijabarkan dengan gambar sebagai berikut
Monarcki yang tirani akan memicu
aristokrasi.aristokrasi yang oligarki mendorong demokrasi. Demokrasi yang
anarki sehingga muncul orang kuat dan akan memerintah sehingga menjaadi
monarcki. Dalam cycle teori ini dapat tidak sama seperti keterangan diatas
karena dapat berubah lagi dari sitem pemerintahan.
2.
Cicero
Menurut
cicero dalam teorinya rasio murni bahwa negara itu wajib ada karena berdasar
rasio untuk hidup. karya dari cicero
antara lain ,de replubica ( tentang negara ) dan de legibus ( tentang hukum aau
tentang undang-undang ).
3.
Seneca
Seneca berpendapat bahwa perlu adanya transformasi
dalam kehukum tuhanan hal ini terjadi karena masyarakat telah enggan da tidak
percaya lagi terhadap kekuasaan Negara dan mereka cenderung menuju atau
memikirkan dunia kebatinan.
C. Abad
Pertengahan
Pada abad ini terdapat dua pandangan yang dikenal
dengan legist dan canonist. Legist berpendapat bahwa raja itu adalah pengganti
tuhan di dunia karena negera lebih dulu dari gereja dan tokohnya adalah
marsilius. Sedangkan canonist berpendapat bahwa paus lah yang menjadi pengganti
tuhan di dunia sehingga raja hanya sebagai orang yang diperintahkan oleh paus
untuk memimpin kerajaan. Berikut tokoh tokoh abad pertengahan.
1. Agustinus
(354-430)
Menurut teorinya yang bernama teokratis bahwa
kedudukan gewreja yang dipimpin oleh paus itu adalah lebih tinggi dibandingkan
kedudukan Negara yang di pimpin oleh raja. Ia juga meneluarkan buku yang
bernama de civitate dei dan dalam buku ini menjelaskan tentang pembagian negera
diantaranya , civitas dei atau Negara tuhan Negara ini adalah Negara yang
dicita-citakan. Dan civitas terrena atau Negara iblis/duniawi Negara inilah
yang paling di kecam dan ditolak agustinus.
2. Thomas Aquinas
(1223-1274)
Thomas Aquinas berpendapat bahwa manusia itu
sewajarnya hidup bersama karena ilmu itu berada di masyarakat. Dia juga
termasuk orang yang memegang teory teocratis. Dia mengeluarkan buku ang cukup
terkenal diantaranya de regimine principum (pemerintahan yang dilakukan
raja),dan summa theologika (ketuhanan). Ia juga berpendapat bahwa kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi Negara. Dia menjadi penengah antara kaum legist dan
kaum canonist.Selain itu Thomas juga membedakan huum menjadi empat golongan
À
Hukum abadi
atau lex aeterna adalah hukum yang akarnya dalam jiwa tuhan
À
Hukum alam
adalah karena manusia berpikir sehingga bagian dari padanya
À
Hukum
positip adalah pelaksanaan hukum alam dengan beberapa ketentuan
À
Hukum tuhan
adalah hukum yang mengisi akan kekuarangan manusia.
3. Marsilius
( 1270-1340)
Menurutnya bahwa Negara itu pada hekekatnya itu
terbentuk bukan karena kodrat tuhan melainkan karena terjadi perjanjian antara
manusia untuk mewujidkan perdamaian. Ia juga dikenal sebagai pembuat teori
theocratis critis. Sedangkan agustinus dan Aquinas berteori theocratis mutlak.
D. Jaman
Reinesance
Pada jaman
ini terjadi perubahan perubahan yang besar pada ilmu pengetahuan khususnya dalam ilmu negara. Karena pada zaman ini
banyak paham baru yang mempengaruhi banyak Negara. Sehingga muncul banyak tokoh
diantaranya sebagai berikut :
1.
Niccolo
Machiavelli ( 1469-1527 )
Ia
mengeluarkan buku yang sangat controversial karena trerjadi pertentangan
terhadap buku nya yang ber judul il principe sang raja atau pelajaran untuk sang raja dalam menjalankan
pemerintahanya.dalam buku itu bahwa raja itu harus memisahkan antara kesusilaan
dan kenegaraan sehingga kesusilaan dihiraukan dan tidak dipakai. Ia bersifat
realitas modern. Ia menunjukan bahwa tujuan Negara adalah terbinanya
ketrtiban,keamanan dan ketentraman.
2.
Thomas morus (1478-1535)
Ia adalah
seorang yang mengeluarkan roman kenegaraan yang berjudul de optimo republicae
statu deque nova insula utopia tentang pemerintahan yang paling baik dan negeri
asing yang disebut utopia. Buku ini bertujuan untuk mengkrituk inggris khusunya
kaum borjuis dan pemilik kekuasaan.
3.
Jean bodin
Menurutnya
Negara adalah sekumpulan keluarga dengan segala miliknya yang dipimpin oleh
seseorang yang akalnya dipimpin penguasa yang berdaulat. Dan dalam bukunya yang
berjudul les six livres de la republica ia memberiakn dasar-dasar yuridis
sebuah negara. Menurutnya pemimpin yang pertama adalah seorang militer yang
menunjukan kekuatan dan kekuasaanya. Menurutnya kedaulatan adalah kekuasan
tertinggi dan untuk itu kita perlu mewujudkan dengan sifat sifat sebagai
berikut :
À
Tunggal
berate hanya negaralah yang memiliki
À
Asli berate
tidak berasal dari kekusan lain
À
Abadi bahwa
kedaulatan itu adalh Negara dan Negara adalah abadi
À
Tidak dapat
terbagi-bagi berate tidak dapat diserahkan kepihak lain.
E. Kaum
monarkomaken
Monarkomaken
berate menentang sitem kerajaan atau bisa dikatakan anti raja. Tapi pengertian itu
dirasa kurang tepat karena kaum monarckomaken itu menentang eksesnya sitem
absolutism.berikut ini tokoh dalam kaummonarckomaken antara lain:
1.
Hotman
(1573)
Ia
menerbitkan buku pranco Gallia. Ia menentang absolutism bukan lewat ajaran
agama tetapi lewat sejarah.
2.
Brutus
(1579)
Brutus dalam
bukunnya vindiciae tyrannos (alat-alat hukum melawan tirani) ini mengambarkan
bahwa perlawanan terhadap raja –raja dan buku ini adalah karangan seseorang
yang bersembunyi dibawah nama brutus.
3.
Buchanan
(1579)
Dalam
bukunya de jure regni apud scoots (kekuasaan raja pada bangas scot) dalam
bukunya ia membandingakn terleebih dahulu antara raja dan tiran.
4.
Mariana
(1599)
De rege ac
regis institutione (tentang hal raja dan kedudukanya) adalah buku karanganya
untuk membantu raja agar tidak berbuat absolutism (tirani).
5.
Bellarmin
Menurutnya
monarcki adalah terbaik akan tetapi karena aklaknya sehingga prakteknya
berlawanan. Bukunya terkenal disputations paus hanya mengurus keagaman dan
tractatus de potestate summi potivicus
in rebus temporalibus tentang kuasa paus di keduniawian.
6.
Suarez
Dalam
bukunya tractatus de ligibus ac deo legislatoere (uraian tentang undang-undang
dasar Dan tuhan,pembentuk undang-undang). Ia berpendapat bahwa negatra tidak
dapat berdiri sendiri karena butuh Negara lain.
7.
Milton
Ia adalah
seorang penyair akan tetapi pada waktu itu
ia dibunuh sehingga dia dikenal
oleh orang –orang karena pembelaanya.
8.
Johane
altusius
Ia menerbitkan
buku politica methodice digesta susunan ketatanegaraan yang sistematis dan
diperkuat contoh darai sejarah biasa dan sejarah suci. Menurutnya penguas
diangkat rakyat,menjalankan undang –undang, dan diangkat perjanjia sehingga
raja terikat janji. Ia juga berpendapat Negara harus berdaulat dan memnuhi
kebutuhan rohani dan jasmani.
F. Hukum Alam
Dalam teroi
hukum alam terbagi menjadi dua perisode yaitu periode XVII dan periode XVIII
keduanya memiliki materi ajaran yang sama akan tetapi berbeda fungsji. Jika
pada periode XVII berfungsi menerangkan namun pada periode XVIII berfungsi
menilai. Berikut inia adalah para tokohnya :
1.
Grotius
(Hugo De Grot) 1583-1645
Ia pernah
dipenjara dan dalam penjara di menulis buku de jure belli ac pacis (hukum
perang dan damai). Setelah selasai buku itu diberiak kepada Louis XIII dan
akhirnya dia menjadi tokoh besar dan dia juga dikenal sebagai pelopor atau
pencipta hukum alam modern.ia berpendapat bahwa Negara dan hukum adalah suatu
usaha untuk mengatasi segala perpecahan
di lapangan agama dengan bedasarkan akal manusia yang berlaku umum. Ia juga
berpendapat bahwa ada hukum antar negara untuk mengatur hubungan negara satu
dengan negara lain. Ia berpendapat bahw ahukum alam adalh hukum yang benar,baik
menurut rasio dan tidak mungkin salah serta adil.
2.
Thomas
hobbes (1588-1679)
Menurutnya Negara adalah suatu system materialistis
yang besar dalam mana mengatur kehidupan organis dan rokhanis. Dalam tujuan
untuk kebahagiaan yang dicapai dengan berlomba dan gerak. Adapun alantis yang
besar dalam mana mengatur kehidupan organis dan rokhanis. Dalam tujuan untuk
kebahagiaan yang dicapai dengan berlomba dan gerak. Adapun alatnya adalah
kekuasan, kekayaan dan nama baik pribadi maupun kawan ajaran ini ditulis dalam
bukunya yang berjudal de cive ( tentang warga negara) dan leviathan ( tentang
negara). Ajaran ini berpangkal pada masa manusian itu terlalu bebas sehingga
akan terjadi konfil yang dikenal dengan bellum omnium contra omnes dimana
manusia itu egois terhadap yang lainya. Dan ia juga mengemukakan sifat
abstracto manusia yang
v Competition
atau persaingan (competitio) berate manusia selalu berlomba dan tidak
pernah mau kalah dari yang lainnya.
v Defentio ,defen ataua membela diri bahwa manusia tidak
mau dibawahi atau diatasi oleh orang lain.
v Gloria adalh sifa dimana manusia ingin
dihormati,disegani dan dipuji.
Dari sifat
yang diatas ada juga sifat yang membatasi
dari sifat diatas antara lain :
v Takut mati
v Inggin memiliki sesuatu
v Ingin bekerja agar dapat sesuatu
Dan karena
sifat diatas maka perdamaian dapat terjadi. Perdamaian dapat terjadi jika
masyarakat melakukan perjanjian. Perjanjian itu membentuk masayarakat lalu
Negara. Hobbes juga mengemukakan teori perjanjian, menurutnya
perjanjianmasyarakat bersifat langsung artinya orang melakukan perjanjian itu
langsung menyerahkan atau melepaskan
haknya atau kemerdekaanya kepada raja
dan raj berada bukan dalam perjanjian tetapi diluar perjanjian. Ia berpendapat
bahwa gereja bersatu dengan dipimpin oleh raja yang absolute.
3.
Benedictus
de Spinoza (1632-1677)
Menurutnya
Negara dan hukum adalah etika yang tersusun secara geometris dan traktat
teologis polik. Menurunya hukum alam bukan sollen tetapi sein. Ia juag
berbiacara bahwa manusia buakan hanya bertindak berdasarkan rasionya saja
tetapi manusia juga dipengaruhi oleh hawa naafsunya. Ia juga berpendapat bahw
tuuan Negara adalah menyelengarakan perdamaian ketentraman dan menghilangkan
ketakutan. Maka sertiap warga Negara harus mematuhi peraturan
perundang-undangan meskipun itu tidak adil dan merugikan. Tetapi Negara tidak
bisa menguasai secara mutlak dua hal yaitu berfikir dan menimbang. Negara yang
dipikirkan oleh spinosa adalh aristokrasi.
4.
John locke ( 1632 -1704)
Ajaranya merupakan jembatan antara negara dan hukum.
Ia berpendapat bahwa manusia memiliki hak dasar yang tidak dapat diserahkan dan
perlunya pembatasan – pembatasan kekuasaan Negara erta melindungi individu.
Menurutnya hukum alam adalh sesuatu yang berdasar rasio dan perjanjian namun
sifat yang logis,deductief,mathematic dig anti dengan realitas. Iniilah yang
menimbulkan teori baru tentang pembagian kekuasaan,hak asasi dasar, dan perundang
–undanan yang dilakuakn oleh dewan perwakilan rakyat.ia menerbitkan buku yang
berjudul two treatises On civil government. Mengenai hak asai ia membagi
menjadi :
·
Hak hidup
·
Hak
kebebasan atau merdeka
·
Hak milik.
Menurutnya manusia
belum punya hak waktu lahir tetapi baru punya sifat. Sehingga ia berpendapat jika manusia secara alamiah
maka haknya tidak dipakai karena manusia ingin memeksakan kehendak.menurt nya
Negara bertujuan untuk menetapkan dan melaksanakan hukum alam. Dalam hal ini
Negara bukan hanya berdasar hukum alam tetapi
Negara juaga membuat peraturan perundang-undangan untuk Negara tetapi
tetap berpedoman kepada hukum alam.dengan cirri hukum alam adalah rasional dan
umum jika tidak ada unsure itu bererti bukan hukumn alam. Jadi dapat
disimpulkan tugas Negara adalah :
À
Membuat peraturan peruundang-undangan
(legistlatif)
À
Melaksanakan
peratuarn perundang-undangan (eksekutif dan judikatif)
À
Mengatur
hubungan antar Negara(federatif)
John locke
juga mengklasifikasikan bentuk –bentuk negara
diantaranya sebagai berikut :
Ø Jika
kekuasaan perundang-undangan diserahkan kepada satu orang disebut monarcki
Ø Jika
Kekuasaan perundang-undangan di berikan kepada beberapa orang atau dewan maka
bernama aristocrasi
Ø Jika
kekuasaan perundang undangan diberikan kepada seluruh rakyat maka disebut
demokrasi
Ia
berpendapat bahwa tujuan perjanjian adalah untuk memelihara dan menjamin
hak-hak asai setiap manusia.
5.
Frederick
yang agung (1712-1786)
Ia berpendapat
bahwa apa yang dituliskan oleh maciavelli dalam buku il principe itu adalh
jahat. Sehingga ia membantah teori dari maciavelli dalam buku karanganya yang
berjudul anti Machiavelli.
6.
Montesqueu
(1688-1755)
Dalam
bukunya letters persanes mengemukakan kecaman terhadap keadaan agama,politik,
dan social prancis.selain itu ia juga menerbitkan buku grandeur et decadence
des romain dan yang paling terkenal adalah spirit des lois. Ia mengeluarkan
toeri yang kita kenal dengan teori trias politika yang berarti pemishan
kekuasaan . berikut ini adalah badan-badanya:
Ø Kekuasaan
perundang –undangan (legistlatif)
Ø Kekuasan
melaksanakan pemerintahan (eksekutif) dan
Ø Kekuasan
kehakiman (yudikatif).
7.
Jean Jacques
rousseau (1712-1778)
Ajaranya
tentang hukumdan Negara ditulis dalam buku discour sur 1 inegalite parmiles
homes (tinjauan tentang ketidak samaan orang –orang),letters ecitres de la
montagne (surat yang ditulis digunung -gunung), dan buku yang paling terkenal
adalah contrat social (perjanjian masyarakat). Ia mengemukakan ide tantang
kedaulatan rakyat. Jadi perjanjian masyarakat adalah untuk menemukan bentuk
kesatuan yang mem bela melindungi kekuasaan bersaman disamping kekuasaan
pribadi dan milik dari setiap orang. Jadi hal ini menimbulkan terciptanya
kemauan umum (volonte generale/ kedaulatgan ) dan terbentuknya masyarakat
(gemenschaft) / kedaulatan rakyat. Menurutnya kedaulatan adalah kekuasan
tertinggi dan raja adalah wakil yang diberi kekuasaan. Ajarannya membuat
terjadi revolusi prancis,adnya hak rakyat untuk mengganti penguasa,kekuasaan
berada di tangan rakyat. Ia juga mencetuskan tentang pemungutan suara tehadap suatu persoalan.
8.
Imanuel kant
(1724-1804)
Dalam buknya
metaphysische an frangsgrunde de rechtslehre (asasmetafisi dari ilmu hukum).
Menurutnya negara harus ada karena
Negara harus menjamin terlaksananya kepentingan umum didalam
keadaan hukum. Menurutnya tidak
pernah ada perjanjian masyarakat untuk menjadi negara,tidak terjadi dan tidak
ada sejarahnya sesungguhya perjanjian itu merupakan sesuatu
konstruksi yuridis.
G. Jaman Teori
Kekuatan (kekuasaan)
Dalam teroi
ini menjelaskan bahwa siapa saja yang kuat mak dia adalah pemenang. Menutut teori ini juga bahwa Negara
adalah alat unutk mengisp yang lemah oleh yang kuat terutama dalam
ekonomi. Berikut ini adalh tokoh-tokohnya :
1.
F oppenheirmer
Dalam
bukunya die sache Negara merupakan lat golongan kuat untuk melaksanakan tertib
masyarakat yang dilaksanakan untuk golomgan lemah dengan maksud menyusun dan
membela golongan kuat terhadap orang baik mupun pihak luar. Dan tujuanya adalh
penghisapan ekonomi oleh golongan kuat untuk
yang lemah.
2.
Karl Marx
Negara
merupakan penjelmaan pertentangan
ekonomi. Negara adalah alat menindas golongan ekonomi lemah. Orang kuat
adalah orang yang memiliki alat
produksi. Ia juga berpendapat bahwa Negara akan lenyap jika tiada lagi
perbedaan dan pertentangan ekonomi.
3.
H.J laski
Dalam
bukunya the state in theory and practice dan pengantar ilmu hukum. Menurutnya
Negara itu adalah merupakan suatu alat pemaksa, atau dwang organizatie
untuk melaksanakan dan melangsungkan suatu jenis system produksi yang stabil
dan semata mata untuk menguntungkan
golongan kuat semata. Dalam hal ini Negara secar sengaja menguntungkan
para kapitalis.
4.
Leon duguit
Dalam
bukunya traite de droit constitusionel bahwa hukum dan
Negara semata-mata bersifat realistis dia tidak mengakui adanya hak
subjektif atas kekuasan. Dan yang kuat adalah penguasa terhadap yang
lemah baik dalam semua bidang.
H. Jaman teori
positif
Teori ini
muncul sebagai reaksi teori sebelumnya. Dan salah satu tokohnyua adalah sebagai
berikut:
1.
Hans Kalsen
Menurutnya
ilmu negara harus menarik dirinya atau
melepaskan pemikiranya secara principiil dari percobaan menerangkan negara serta bentuknya secara casual atau sebab
musabab yang bersifat abstrak dan mengalihkan ke yuridis murni ursprungsnorm dari
tiap negara menetapkan dan membatasi konstruksinya. Ursprungsnorm adalah persoalan
yang bersifat meta yuridis ini tidak termasuk dalam lapangan
objek ilmu negara. Dan ia juga
menerbitkan buku yang cukup terkenal adaklah allegeimine staatsslehre dan der
siziologische und der juristische staaat begriff. Dan dia jua mendirikan sekolah weina. Dia menjelaskan bahwa negara adalah
suatu tertib hukum. Dan hukum dibuat
untuk menentukan perilaku manusia.
I.
Teori Jaman
Modern
Teori teori
dalam jaman modern telah menyesuaikan dengan perkembangan .tokoh –tokohnya
adalah ;
1.
Prof .Mr. R. Kranenburg
Menurunya
Negara pad hakekatnya adalah organisasi
kekuasan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang di sebut
bangsa.dan bertujuan untuk nmemelihara
kepentingan bersama. Dan menurutnya Negara adalah sekunder Karen yang
terpenting adalah ssekelompok manusia. Menurut nya bangsa dilihat dari
etimologis
2.
Logemann
Menurutnya
Negara adalah pada hakekatnya adalah suatu organisai kekuasan yang meliputi
atau menyatukan kelompok manusia yang
kemudian disebut bangsa. Menurunya Negara adalah primer dan sekelompok maanusia adalh
sekunder. Dean bangsa yang diciptakan oleh organisasi. Dan menurutnya bangsa
dilihat dai rakyat ddari suatu Negara.
BAB III
PENUTUP
Demikian makalah ini kami buat semoga dapat
bermanfaat dan apabila terjadi kesalah itu adalah keslahan kami da jika ada kebenaran itu adlah dari ilahi.
Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan kami juag
mohon maaf bila ter dapat kesalahan.
DAFRAR PUSTAKA
Prof. Soehino, S.H ;Ilmu Negara; Yogyakarta: Liberty.1998
Comments
Post a Comment