PACARAN DALAM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Cinta
kepada lawan jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena cinta-lah,
keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala
menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga.
Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan
fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan
lil ‘alamin.
Bagi
sebagian besar remaja, pacaran merupakan hal yang sudah dianggap biasa terjadi
di dalam lingkup masyarakat dan pergaulan zaman sekarang. Pacaran
identik dengan bersatunya laki-laki dan perempuan yang belum muhrim dengan
pernyataan cinta dari salah satu pihak yang menjadi symbol adanya ikatan
diantara keduanya.Pada masa ini, seorang remaja biasanya mulai
"Naksir" lawan jenisnya
sehingga ia berupaya melakukan pendekatan untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan
isi hatinya. Setelah pendekatannya berhasil dan lawan jenis menyambut, keduanya
mulai berpacaran.
Di
kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang sangat
dibanggakan. Biasanya seorang remaja
akan bangga dan percaya diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya, remaja yang
belum memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di
kalangan remaja tidak saja
menjadi kebutuhan biologis tetapi
juga menjadi kebutuhan sosiologis. Maka
tidak heran, kalau sekarang mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang
disebut "pacar".
Topik
ini penting untuk dibahas karena pacaran merupakan hal yang sudah biasa
dilakukan oleh sebagian besar orang terutama di kalangan para remaja pada
umumnya, baik yang bertujuan untuk menikah ataupun hanya sebagai wadah untuk
menikmati masa muda mereka, dimana mereka sebenarnya ada yang tidak tahu
bagaimana hukum pacaran menurut agama atau ada yang sudah mengetahui namun
tetap melakukannya karena mengikuti tren atau bahkan takut gengsi dengan
temannya karena tidak mempunyai pacar. Selain itu, akibat dari “pacaran” juga tidak jarang yang menimbulkan
konflik dan juga merugikan berbagai pihak, diantaranya adalah putus sekolah,
hamil di luar nikah, pernikahan dini, aborsi bahkan ada juga yang sampai bunuh
diri. Oleh karena itu, penulis menganggap topik pacaran ini memang sangat
penting untuk dibahas agar kita dapat mengetahui dan memahaminya sesuai norma
agama dan ketentuan-ketentuan di dalam agama Islam.
1.2 Rumusan
Masalah
Topik yang dibahas di dalam makalah
ini melahirkan rumusan masalah yang diantaranya adalah :
a. Apakah
yang dimaksud dengan Pacaran?
b. Apakah
Islam membolehkan Pacaran?
c. Bagaimana
perspektif hukum Islam tentang berpacaran?
d. Bagaimana
konsep Islam mengatur hubungan sepasang remaja?
1.3 Tujuan
Tujuan
dibuatnya makalah ini mengenai “Pacaran dalam Islam” yakni agar kita :
a. Mengetahui
hukum berpacaran dalam agama Islam
b. Mengetahui
bagaimana Islam mengatur urusan hubungan antara laki-laki dan perempuan
c. Mengetahui
bagaimana pacaran yang benar sesuai kaidah norma agama yang berlaku di Islam
BAB II
PEMBASAHAN
2.1 Konsep Pacaran Tidak Islami
Pacaran
dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar “pacar”, yang kemudian diberi
akhiran–an. Terdapat beberapa pengertian pacaran dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, yaitu :
a. Pacar : teman lawan jenis yang
tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih; kekasih
b. Berpacaran : bercintaan, berkasih-kasihan
c. Memacari : menjadikan sebagai pacar; mengencani.
Dari
definisi tersebut, pacaran hanya merupakan sikap batin, namun bagi para remaja sikap
batin ini disusul dengan tingkah laku berdua-duaan, saling memegang, dan
seterusnya. Dalam praktiknya, istilah pacaran dengan tunangan sering dirangkai menjadi satu.
Muda-mudi yang pacaran, jika ada kesesuaian lahir batin, dilanjutkan dengan
tunangan. Sebaliknya, mereka bertunangan
biasanya diikuti dengan pacaran. Pacaran di sini, dimaksudkan sebagai
proses mengenal pribadi masing-masing.
Pacaran adalah…..
·
Masa
mengenal pasangan kita namun yang terjadi sekarang adalah ajang pelampiasan
nafsu.
·
Suatu
jalinan hubungan antara dua individu (laki-laki & perempuan) yang saling
suka dan memiliki perasaan sama.
·
Taaruf,
proses pengenalan antar lawan jenis yang dianggap spesial.
·
Rasa
kasih sayang dimana masing-masing pasangan tidak merasa dirugikan tidak ada
pengorbanan tapi sebuah pengertian.
·
Suatu
tahap pengenalan sebelum tahap pernikahan.
·
Hubungan
antar lawan jenis yang belum ada ikatan apa-apa namun masing-masing merasa
saling dekat dan nyaman.
·
Mengenal
lebih dalam kepada seseorang dan mengaplikasikan rasa saying kepadanya untuk
mengenalnya lebih jauh lagi serta untuk mencari orang yang tepat
·
Hubungan
yang terjalin antara laki-laki dan perempuan yang saling menyayangi .
·
Kegiatan
yang mengasyikan.
·
Suatu
bentuk hubungan antara lawan jenis untuk saling mengenal dan mendalami karakter
masing-masing. Dalam hubungan tersebut harus ada saling percaya, jujur,
memahami, dan bertanggungjawab.
·
Laki-laki
dan perempuan yang mengikat komitmen untuk membina .hubungan khusus berdasar
pada cinta, dan hubungan ini landasan mereka untuk menikah.
·
Suatu
yang bisa membuat semangat belajar, tempat curhat dan saling berbagi.
Sebelumnya
kita mengetahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina,
termasuk juga perbuatan yang mendekati zina.
وَلاَ
تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
"Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang
buruk." (QS. Al-Isra, 17 : 32).
Hal-hal
yang termasuk ke dalam zina antara lain, saling memandang, merajuk atau manja, bersentuhan
(berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dan lainnya.
Dikarenakan unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal
yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah dilarang, termasuk dengan
aktifitasnya yakni Pacaran. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits
berikut:
Dari
Ibnu Abbas r.a. dikatakan:
"Tidak ada yang ku perhitungkan lebih
menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak
Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat
(dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya
hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji
(kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya."
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
2.2 Konsep Pacaran Dalam Islam
Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi
manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga.
Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan
kenikmatan bagi penghuni surga.
Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur
bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil
‘alamin. Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak
syar`i...??? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda.
Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran...!!!
Bila kita tinjau fenomena pacaran ala anak muda
sekarang, maka kita akan menemukan bahwa bentuk pacaran bisa mendekati zina.
Semula diawali dengan pandangan mata terlebih dahulu, Lalu pandangan itu
mengendap di hati, Kemudian timbul hasrat untuk jalan berdua, Lalu berani
berdua-duaan di tempat yang sepi, Setelah itu bersentuhan dengan pasangan, Lalu
dilanjutkan dengan ciuman, dan akhirnya, sebagai pembuktian cinta dibuktikan
dengan berzina.[Naudzu billahi min dzalik],
Lalu pintu mana lagi paling lebar dan paling dekat
dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran...??? Mungkinkah ada pacaran
Islami...???Sungguh, pacaran yang dilakukan saat ini bahkan yang dilabeli
dengan ’pacaran Islami’ tidak mungkin bisa terhindar dari larangan-larangan di
atas.
Solusi permasalahan diatas adalah kita harus kembali
kepada konsep yang sesuai dengan tuntunan islam, yaitu Taaruf
Taaruf adalah
kegiatan bersilaturahmi, kalau pada masa ini kita bilang berkenalan bertatap
muka, atau main/bertamu ke rumah seseorang dengan tujuan berkenalan dengan
penghuninya. Bisa juga dikatakan bahwa tujuan dari berkenalan tersebut adalah
untuk mencari jodoh. Taaruf bisa juga dilakukan jika kedua belah pihak keluarga
setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak untuk dilanjutkan
ke jenjang khitbah. Taaruf juga dimaksudkan untuk
mempertemukan yang hendak dijodohkan dengan maksud agar saling mengenal.
Sebagai sarana yang objektif dalam melakukan
pengenalan dan pendekatan, taaruf sangat berbeda dengan pacaran. Taaruf secara
syar`i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin
nikah.
Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta’aruf adalah
dari segi tujuan dan manfaat. Jika tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan
sesaat, zina, dan maksiat. Taaruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui
kriteria calon pasangan.
Dalam
upaya ta’aruf dengan calon pasangan, pihak pria dan wanita dipersilakan
menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan masing-masing
nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu saja semua itu harus dilakukan
dengan adab dan etikanya. Tidak boleh dilakukan cuma berdua saja. Harus ada
yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau keluarganya. Jadi,taaruf
bukanlah bermesraan berdua,tapi lebih kepada pembicaraan yang bersifat
realistis untuk mempersiapkn sebuah perjalanan panjang brdua. ta'aruf adalah
proses saling kenal mengenal pra nikah dengan dilandasi ketentuan syar'i.
Taaruf adalah media syar`i yang dapat digunakan untuk
melakukan pengenalan terhadap calon pasangan. Sisi yang dijadikan pengenalan
tak hanya terkait dengan data global, melainkan juga termasuk hal-hal kecil
yang menurut masing-masing pihak cukup penting, misalnya masalah kecantikan
calon istri, dibolehkan untuk melihat langsung wajahnya dengan cara yang
saksama, bukan cuma sekadar curi-curi pandang atau melihat fotonya. Islam telah
memerintahkan seorang calon suami untuk mendatangi calon istrinya secara
langsung, bukan melalui media foto, lukisan, atau video. Karena pada hakikatnya
wajah seorang wanita itu bukan aurat.
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. (QS. Al-Hujurat: 13)
Dalam Islam, pernikahan bukan semacam transaksi gelap
dan tidak jelas, seperti orang membeli kucing dalam karung. Pasangan yang
menikah justru harus saling mengenal dan saling menerima kelebihan dan
kekurangan masing-masing.
Dalil perlunya melihat calon istri/suami antara lain tiga hadits berikut ini :
- “Apabila
salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian
dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk
mengawininya, maka kerjakanlah”. (HR Ahmad dan Abu Daud)
- “Dari
Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bertanya kepada seseorang yang hendak
menikahi wanita, “Apakah kamu sudah pernah melihatnya?” “Belum,” jawabnya.
Nabi SAW bersabda, ‘Pergilah melihatnya dahulu.’” (HR. Muslim)
- Mughirah
bin Syu’bah RA berkata, “Aku meminang seorang wanita. Dan Rasulullah SAW
bertanya padaku, “Apakah kamu sudah melihatnya?” Aku menjawab ‘Tidak.”
Lalu beliau berkata, “Lihatlah dia karena melihat itu lebih dapat menjamin
untuk mengekalkan kamu berdua.” (HR. Ibnu Majah)
Mughirah kemudian pergi rumah calon istrinya, tetapi tampaknya kedua calon
mertua tidak suka. Si calon istri, yang mendengar dari dalam biliknya, kemudian
berkata, “Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah.”
Mughairah pun melihatnya dan kemudian mengawini perempuan itu. (HR. Ibnu Majah)
Berikut ini adalah kaidah sesuai syariah yang harus dipatuhi saat taaruf :
1. Niat ingin menikahi
Hanya pria yang benar-benar
berniat menikahi sang perempuan saja yang dibolehkan melihat. Sedangkan mereka
yang cuma sekadar iseng-iseng atau coba-coba, padahal di dalam hati belum
berniat menikahi, tentu tidak dibenarkan melihat.
Bahkan ulama Maliki,
Syafii, dan Hambali mensyaratkan bahwa orang yang melihat calon istrinya sudah
punya keyakinan bahwa wanita itu sendiri pun akan menerimanya.
Sementara mazhab Hanafi
tidak mensyaratkan sampai sejauh itu, mereka hanya membatasi adanya keinginan
untuk menikahinya saja, tidak harus ada timbal-balik antara keduanya (Al-Hathab
Ar-Ra’ini, Mawahibul Jalil Syarah Mukhtashar Khalil, jilid 3 hal. 405).
2.
Tidak harus seizin wanita
Mughirah menemui calon
istrinya spontan, tanpa pemberitahuan lebih dahulu. Dari sini jumhur ulama
berpendapat, tak ada ketentuan bahwa wanita mesti tahu sejak awal bahwa dia
akan dilihat.
Sebagian ulama berpandangan
sebaiknya sang wanita memang tidak diberitahu, agar dia tampil alami di mata
yang melihat, sehingga tidak perlu menutupi apa yang ingin ditutupi.
Sebab kalau wanita itu
mengetahui bahwa dirinya sedang dilihat, secara naluri dia akan berdandan sedemikian
rupa untuk menutupi aib-aib yang mungkin ada pada dirinya. Maka dengan begitu,
tujuan inti dari melihat malah tidak akan tercapai.
Namun mazhab Maliki
berpendapat kalau pun bukan izin dari wanita yang bersangkutan, setidaknya
harus ada izin dari pihak walinya. Hal itu agar jangan sampai tiap orang merasa
bebas memandang wanita mana saja dengan alasan ingin melamar (Shalih Abdussami’
Al-Abi Al-Azhari, Jawahirul Iklil, jilid 1 hal. 275).
3.
Sebatas wajah dan kedua tangan hingga pergelangan
Jumhur ulama sepakat bahwa
batasan yang boleh dilihat dalam taaruf adalah bagian tubuh yang bukan aurat.
Bila calon suami ingin
melihat calon istrinya, maka dia hanya boleh melihat wajah dan kedua tangannya
hingga pergelangan. Sedangkan bila calon istri ingin melihat calon suaminya,
maka batasan auratnya adalah antara pusar dan lututnya.
4.
Tidak boleh menyentuh
Yang dibolehkan hanya melihat bagian tubuh yang bukan aurat, sedangkan menyentuh, apalagi dengan nafsu justru dilarang.
5.
Melihat berulang-ulang
Pria boleh melihat calon
pasangan lebih dari sekali, sebab bisa saja penglihatan yang pertama akan
berbeda hasilnya dengan penglihatan kedua, ketiga dan seterusnya.
Oleh karena itu, pada prinsipnya asalkan bertujuan mulia dan terjaga dari fitnah, dibolehkan melihat calon istri beberapa kali, hingga si pria betul merasa mantap dengan pilihan.
Oleh karena itu, pada prinsipnya asalkan bertujuan mulia dan terjaga dari fitnah, dibolehkan melihat calon istri beberapa kali, hingga si pria betul merasa mantap dengan pilihan.
6.
Tidak boleh berduaan
Sebagian kalangan ada yang
dengan sangat ketat melarang calon pasangan untuk saling bertemu muka langsung.
Alasannya karena takut nanti menimbulkan gejolak di dalam hati.
Padahal sebenarnya
pertemuan langsung itu tidak dilarang secara mutlak. Apabila ada ayah kandung,
atau laki-laki mahram yang ikut mendampingi, maka pertemuan yang bersifat
langsung boleh saja dilakukan.
Pasangan itu bisa saja
berjalan-jalan sambil bercakap-cakap, misalnya sambil berbelanja, berekreasi,
atau melakukan perjalanan bersama. Yang penting tidak berduaan, dan pihak calon
istri didampingi oleh laki-laki yang menjadi mahramnya.Yang dilarang adalah
posisi berduaan dan bersepi-sepi di tempat yang tidak ada orang tahu.
7.
Mengirim utusan untuk melihat
Untuk hal-hal yang lebih
dalam, terkait dengan aib dan cacat, apabila dirasa kurang etis untuk
dibicarakan secara langsung, maka masing-masing pihak baik suami atau istri
boleh mengirim utusan untuk melihat secara langsung.
Pihak calon suami boleh mengirim kakak atau adik perempuannya kepada pihak calon istri, untuk melihat hal-hal yang sekiranya masih haram dilihat langsung oleh calon suami. Sehingga detail keadaan fisik calon istri bisa diketahui oleh sang utusan.
Pihak calon suami boleh mengirim kakak atau adik perempuannya kepada pihak calon istri, untuk melihat hal-hal yang sekiranya masih haram dilihat langsung oleh calon suami. Sehingga detail keadaan fisik calon istri bisa diketahui oleh sang utusan.
Dan demikian pula
sebaliknya, calon istri boleh mengirim kakak atau adiknya yang laki-laki untuk
mendapatkan informasi lebih detail tentang sang calon suami.
Tujuan Taaruf
Taaruf adalah media syar`i yang dapat digunakan untuk
melakukan pengenalan terhadap calon pasangan. Sisi yang dijadikan
pengenalan tak hanya terkait dengan data global, melainkan juga termasuk
hal-hal kecil yang menurut masing-masing pihak cukup penting, misalnya masalah
kecantikan calon istri, dibolehkan untuk melihat langsung wajahnya dengan cara
yang saksama, bukan cuma sekadar curi-curi pandang atau melihat fotonya. Islam
telah memerintahkan seorang calon suami untuk mendatangi calon istrinya secara
langsung, bukan melalui media foto, lukisan, atau video. Karena pada hakikatnya
wajah seorang wanita itu bukan aurat.
Islam
menciptakan aturan yang sangat indah tentang hubungan lawan jenis yang sedang
jatuh cinta, yaitu dengan konsep khithbah.
Khithbah adalah sebuah konsep
“pacaran berpahala” dari dispensasi agama sebagai media legal hubungan lawan
jenis untuk saling mengenal sebelum memutuskan menjalin hubungan suami-istri.
Konsep hubungan ini sangat dianjurkan bagi seseorang yang telah menaruh hati
kepada lawan jenis dan bermaksud untuk menikah. Akan tetapi hubungan ini harus
tetap terbingkai dalam nilai-nilai kesalehan, sehingga kedekatan hubungan yang
bisa menimbulkan potensi fitnah sudah di luar konsep ini.
Ada perbedaan
yang mencolok antara pacaran dengan khitbah
yakni, pacaran tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah
merupakan tahapan untuk menuju pernikahan.
Persamaan keduanya merupakan
hubungan percintaan antara dua
insan berlainan jenis
yang tidak dalam ikatan perkawinan. Dari sisi persamaannya,
sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara pacaran dan khitbah. Keduanya akan
terkait dengan bagaimana orang mempraktikkannya.
Jika selama masa
khitbah, pergaulan antara laki-laki dan perempuan melanggar batas-batas yang
telah ditentukan Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang
dalam berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal itu
haram. Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak
dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, apakah hukumnya
haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah yang diberikan Allah,
sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
”Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dialah menciptakan untukmu isteri - isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
(QS. Ar-Rum : 21)
Allah telah
menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki - laki maupun
perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup berpasang-pasangan.
Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa cinta. Seandainya tidak ada cinta,
pasti tidak ada orang yang mau membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan,
mereka memiliki instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga
setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah tangga.
Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan syariat
Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit atau
implisit melarangnya. Islam hanya memberikan batasan-batasan antara yang boleh
dan yang tidak boleh dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami
istri.
2.3 Akibat Positif dan Negatif dari Pacaran Gaya Sekarang
Dampak pacaran Bagi kita, pacaran memiliki dampak positif
maupun negatif :
·
Prestasi sekolah
Pacaran bisa menurunkan atau meningkatkan prestasi belajar kita. Prestasi
meningkat biasanya karena semangat belajar yang naik akibat ada pacar yang
senantiasa memberikan dorongan dan perhatian atau karena ingin membuktikan
kepada orangtua bahwa meskipun kita pacaran prestasi belajar kita tidak
terganggu.Prestasi belajar bisa menurun jika ada permasalahan yang cukup berat
hingga mengganggu konsentrasi dan gairah untuk belajar atau lebih senang
menghabiskan waktu bersama sang pacar daripada belajar.
·
Pergaulan sosial
Pergaulan sosial dengan teman sebaya maupun lingkungan sosial sekitar bisa
menjadi meluas atau menyempit. Pergaulan menjadi sempit kalau kita lebih banyak
menghabiskan waktu hanya berdua, enggak gaul lagi dengan teman lain. Makin lama
biasanya kita menjadi sangat bergantung pada pacar kita atau sebaliknya dan
tidak memiliki pilihan interaksi sosial lainnya.
Hubungan dengan keluarga pun biasanya menjadi renggang karena waktu luang lebih banyak dihabiskan dengan pacar.
Hubungan dengan keluarga pun biasanya menjadi renggang karena waktu luang lebih banyak dihabiskan dengan pacar.
·
Bisa Stres
Hubungan dengan pacar tentu saja tidak semulus yang semula diduga karena
memang ada perbedaan karakteristik, latar belakang, serta perbedaan keinginan dan
kebutuhan. Hal itu menyebabkan banyak sekali terjadi masalah dalam hubungan.
Biasanya hal itu akan menguras energi dan emosi serta menimbulkan stres hingga
dapat mengganggu kehidupan sehari-hari.
·
Berkembang perilaku baru
Pacaran dapat bermakna munculnya perilaku yang positif atau sebaliknya
muncul perilaku negatif. Pacaran bisa membantu orang mengembangkan perilaku
yang positif kalau interaksi yang terbentuk bersifat positif, sedangkan
interaksi yang kurang mendukung tentu saja lebih memungkinkan terbentuknya
perilaku negatif.
Misalnya, pacaran dengan orang yang jago motret. Maka, bukan tidak mungkin
kita akan tertular barang sedikit. Atau pacaran dengan orang yang sangat peduli
sama orang lain dan penolong, maka kita yang tadinya cuek bisa saja tertular.
Begitu pula pada kelakuan yang negatif.
·
Kekerasan fisik
Koalisi Antikekerasan di
Alabama menyebutkan bahwa satu dari tiga anak mengalami kekerasan fisik selama
pacaran usia dini. Bentuknya seperti mendorong, memukul, mencekik, dan
membunuh. Kejahatan tersebut sangat tertutup karena pihak korban ataupun pelaku
tidak mengakui adanya masalah selama hubungan kencan. Penyebab kekerasan fisik
pada remaja di antaranya kecemburuan, sifat posesif, dan temperamen dari
pasangan si anak remaja. Pelaku, misalnya, mengontrol cara berpakaian si anak.
Hal itu sebenarnya adalah bentuk kekerasan, yang sering kali dilihat oleh si
anak sebagai bentuk perhatian.
·
Kekerasan seksual
Pemerkosaan dalam
pacaran adalah bentuk kekerasan seksual dalam pacaran. Komisi Nasional
Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Indonesia mengategorikan
kekerasan jenis itu sebagai kekerasan dalam pacaran (KDP). KDP secara seksual
terjadi ketika seseorang diserang secara seksual oleh orang lain yang dikenal
dan dipercaya, seperti teman kencan. Kekerasan seksual dapat juga terjadi saat
korban mabuk di suatu pesta, misalnya. Pesta menjadi ajang yang paling mudah
bagi pelaku untuk mengincar remaja dengan lebih dahulu memberikan narkoba,
kemudian menjadikannya korban kekerasan seksual.
·
Menguras harta
Akan menguras harta,
karena orang yang pacaran akan selalu berkorban untuk pacarnya, bahkan uang
yang seharusnya untuk ditabung bisa habis untuk membelikan hadiah untuk
pacarnya.
Pacaran yang sehat dan
bertanggung jawab:
·
Saling terbuka, mau
berbagi pikiran dan perasaan secara terbuka, jujur, mau berterus terang dengan
perasan kita terhadap tingkah laku pacar. Siap nerima kritik dan kompromi.
·
Menerima pacar apa
adanya yang dilandasi oleh perasaan sayang. Tidak menuntut sesuatu yang berada
di luar kemampuannya.
·
Saling menyesuaikan.
Kalau dalam proses ini terlalu sering ribut, maka perlu mempertimbangkan
kemungkinan berpisah.
·
Tidak melibatkan
aktivitas seksual karena dapat mengaburkan proses saling mengenal dan memahami
satu sama lain.
·
Mutual dependensi,
masing-masing merasakan adanya saling ketergantungan satu sama lain. Oleh
karena itu, diharapkan kita dan pacar mampu melengkapi kekurangan, sedangkan
kelebihan yang dimiliki diharapkan mampu menutupi kekurangan pasangan.
2.4 Indikator Remaja
Berpacaran
1. Globalisasi
Globalisasi pada masa
sekarang ini tidak dapat lagi dibendung. Globalisasi yang paling
mempengaruhi para remaja sekarang adalah globalisasi akibat berkembangnya
internet. Dari situlah para remaja mendapat dorongan untuk mencontoh budaya
bangsa barat yang tidak sesuai diterapkan di Indonesia seperti konsuntif,
hedonisme dan gonta-ganti pasangan hidup. Sehingga mendorong para remaja untuk
berpacaran di usia dini.
2. Membuktikan diri cukup menarik
Pada saat ini,
para remaja sudah melewati batas bergaul yang telah di tetapkan oleh
orang tua. Mereka sudah mengenal pacaran sejak awal masa remaja. Pacar, bagi
mereka merupakan salah satu bentuk gensi yang membanggakan. Selain itu, pacar
merupakan sesuatu yang dapat membuktikan bahwa mereka cukup menarik dan patut
untuk mendapat perhatian dar lingkungan sekelilingnya.
3. Adanya pengaruh kawan
Di kalangan remaja,
memiliki banyak kawan merupakan salah satu bentuk prestasi tersendiri. Makin
banyak kawan, makin tinggi nilai mereka di mata teman-temannya.Akan tetapi,
jika tidak dapat dikendalikan, pergaulan itu akan menimbulkan kekecawaan. Sebab
kawan dari kalangan tertentu pasti juga mempunyai gaya hidup tertentu pula
seperti halnya berpacaran. Apabila si remaja berusha mengikuti tetapi tidak
sanggup memenuhinya maka remaja tersebut kemunginan besar akan di jauhi oleh
teman-temannya.
BAB lll
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Islam tidak pernah
mengharamkan cinta. Islam mengarahkan cinta agar ia berjalan pada koridornya.
Bila bicara cinta di antara lawan jenis, satu-satunya jalan adalah dengan
pernikahan, yang dengannya cinta menjadi halal dan penuh keberkahan.
Sebaliknya, Islam melarang keras segala jenis interaksi cinta yang tidak halal
alias menjurus kepada hal-hal berbau zinah atau maksiat. Bukan karena apa pun,
tapi karena Islam adalah agama yang memuliakan manusia dan mencegah
kerusakan-kerusakan yang akan terjadi pada diri manusia itu sendiri.
"Tidak ditemukan jalan lain bagi dua orang yang saling mencintai selain
menikah" (HR. Ibnu Majah)
Islam mempunyai khitbah dimana konsep hubungan ini sangat dianjurkan bagi
seseorang yang telah menaruh hati kepada lawan jenis dan bermaksud untuk
menikah. Akan tetapi hubungan ini harus tetap terbingkai dalam nilai-nilai
kesalehan, sehingga kedekatan hubungan yang bisa menimbulkan potensi fitnah
sudah di luar konsep ini. Karena sesungguhnya rasa cinta adalah fitrah yang
diberikan Allah SWT kepada setiap insan manusia. Hal yang harus diperhatikan
adalah etika dalam bergaul dengan lawan jenis, seperti tidak melakukan hal yang
mengarah pada zina, tidak menyentuh dan berduaan dengan lawan jenis yang bukan
muhirmnya, menjaga pandangan, serta menutup aurat. Maka dari itu, manusia perlu
menahan hawa nafsunya jika belum merasa berkecukupan dan mapan baik materi ataupun
iman bagi pasangannya kelak
3.2
Saran
Berdasarkan isi makalah ini, sebaiknya pacaran tidak
dilakukan karena lebih banyak membawa mudaratnya daripada manfaatnya. Jika
memang ingin menyalurkan perasaan karena tertarik pada lawan jenis, disarankan
untuk melakukan khitbah dengan tidak
merugikan pihak laki-laki atau perempuan
DAFTAR PUSTAKA
Siauw,
Felix Y. 2013. Udah Putusin Aja!.
Bandung. Mizania
If you're looking to lose weight then you certainly need to get on this totally brand new custom keto meal plan diet.
ReplyDeleteTo produce this keto diet service, licenced nutritionists, personal trainers, and cooks have joined together to develop keto meal plans that are useful, painless, price-efficient, and delicious.
Since their grand opening in January 2019, thousands of people have already completely transformed their body and health with the benefits a good keto meal plan diet can provide.
Speaking of benefits; in this link, you'll discover eight scientifically-confirmed ones provided by the keto meal plan diet.