PACARAN DALAM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Cinta kepada lawan jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena cinta-lah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin.
Bagi sebagian besar remaja, pacaran merupakan hal yang sudah dianggap biasa terjadi di dalam lingkup masyarakat dan pergaulan zaman sekarang. Pacaran identik dengan bersatunya laki-laki dan perempuan yang belum muhrim dengan pernyataan cinta dari salah satu pihak yang menjadi symbol adanya ikatan diantara keduanya.Pada masa ini, seorang remaja biasanya mulai "Naksir" lawan  jenisnya sehingga ia berupaya melakukan pendekatan untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah pendekatannya berhasil dan lawan jenis menyambut, keduanya mulai berpacaran.

Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang sangat dibanggakan. Biasanya  seorang remaja akan bangga dan percaya diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya, remaja yang belum memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di kalangan remaja  tidak  saja  menjadi  kebutuhan biologis tetapi juga menjadi kebutuhan  sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut "pacar".

Topik ini penting untuk dibahas karena pacaran merupakan hal yang sudah biasa dilakukan oleh sebagian besar orang terutama di kalangan para remaja pada umumnya, baik yang bertujuan untuk menikah ataupun hanya sebagai wadah untuk menikmati masa muda mereka, dimana mereka sebenarnya ada yang tidak tahu bagaimana hukum pacaran menurut agama atau ada yang sudah mengetahui namun tetap melakukannya karena mengikuti tren atau bahkan takut gengsi dengan temannya karena tidak mempunyai pacar. Selain itu, akibat dari  “pacaran” juga tidak jarang yang menimbulkan konflik dan juga merugikan berbagai pihak, diantaranya adalah putus sekolah, hamil di luar nikah, pernikahan dini, aborsi bahkan ada juga yang sampai bunuh diri. Oleh karena itu, penulis menganggap topik pacaran ini memang sangat penting untuk dibahas agar kita dapat mengetahui dan memahaminya sesuai norma agama dan ketentuan-ketentuan di dalam agama Islam.


1.2  Rumusan Masalah

Topik yang dibahas di dalam makalah ini melahirkan rumusan masalah yang diantaranya adalah :
a.    Apakah yang dimaksud dengan Pacaran?
b.    Apakah Islam membolehkan Pacaran?
c.    Bagaimana perspektif hukum Islam tentang berpacaran?
d.   Bagaimana konsep Islam mengatur hubungan sepasang remaja?

1.3  Tujuan

Tujuan dibuatnya makalah ini mengenai “Pacaran dalam Islam” yakni agar kita :
a.    Mengetahui hukum berpacaran dalam agama Islam
b.    Mengetahui bagaimana Islam mengatur urusan hubungan antara laki-laki dan perempuan
c.    Mengetahui bagaimana pacaran yang benar sesuai kaidah norma agama yang berlaku di Islam




BAB II
PEMBASAHAN

2.1 Konsep Pacaran Tidak Islami
Pacaran dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar “pacar”, yang kemudian diberi akhiran–an. Terdapat beberapa pengertian pacaran dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu :
a.       Pacar                     : teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih; kekasih
b.      Berpacaran            :   bercintaan, berkasih-kasihan
c.       Memacari              :   menjadikan sebagai pacar; mengencani.
Dari definisi tersebut, pacaran hanya merupakan sikap batin, namun bagi para remaja sikap batin ini disusul dengan tingkah laku berdua-duaan, saling memegang, dan seterusnya. Dalam praktiknya, istilah pacaran dengan  tunangan sering dirangkai menjadi satu. Muda-mudi yang pacaran, jika ada kesesuaian lahir batin, dilanjutkan dengan tunangan. Sebaliknya, mereka bertunangan  biasanya diikuti dengan pacaran. Pacaran di sini, dimaksudkan sebagai proses mengenal pribadi masing-masing.
Pacaran adalah…..

·                     Masa mengenal pasangan kita namun yang terjadi sekarang adalah ajang pelampiasan nafsu.
·                     Suatu jalinan hubungan antara dua individu (laki-laki & perempuan) yang saling suka dan memiliki perasaan sama.
·                     Taaruf, proses pengenalan antar lawan jenis yang dianggap spesial.
·                     Rasa kasih sayang dimana masing-masing pasangan tidak merasa dirugikan tidak ada pengorbanan tapi sebuah pengertian.
·                     Suatu tahap pengenalan sebelum tahap pernikahan.
·                     Hubungan antar lawan jenis yang belum ada ikatan apa-apa namun masing-masing merasa saling dekat dan nyaman.
·                     Mengenal lebih dalam kepada seseorang dan mengaplikasikan rasa saying kepadanya untuk mengenalnya lebih jauh lagi serta untuk mencari orang yang tepat
·                     Hubungan yang terjalin antara laki-laki dan perempuan yang saling menyayangi .
·                     Kegiatan yang mengasyikan.
·                     Suatu bentuk hubungan antara lawan jenis untuk saling mengenal dan mendalami karakter masing-masing. Dalam hubungan tersebut harus ada saling percaya, jujur, memahami, dan bertanggungjawab.
·                     Laki-laki dan perempuan yang mengikat komitmen untuk membina .hubungan khusus berdasar pada cinta, dan hubungan ini landasan mereka untuk menikah.
·                     Suatu yang bisa membuat semangat belajar, tempat curhat dan saling berbagi.

Sebelumnya kita mengetahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang mendekati zina.

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra, 17 : 32).

Hal-hal yang termasuk ke dalam zina antara lain, saling memandang, merajuk atau manja, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dan lainnya. Dikarenakan unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah dilarang, termasuk dengan aktifitasnya yakni Pacaran. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits berikut:

Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan:
"Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)

2.2  Konsep Pacaran Dalam Islam

            Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. 
Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar`i...??? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran...!!! 

Bila kita tinjau fenomena pacaran ala anak muda sekarang, maka kita akan menemukan bahwa bentuk pacaran bisa mendekati zina. Semula diawali dengan pandangan mata terlebih dahulu, Lalu pandangan itu mengendap di hati, Kemudian timbul hasrat untuk jalan berdua, Lalu berani berdua-duaan di tempat yang sepi, Setelah itu bersentuhan dengan pasangan, Lalu dilanjutkan dengan ciuman, dan akhirnya, sebagai pembuktian cinta dibuktikan dengan berzina.[Naudzu billahi min dzalik], 

Lalu pintu mana lagi paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran...??? Mungkinkah ada pacaran Islami...???Sungguh, pacaran yang dilakukan saat ini bahkan yang dilabeli dengan ’pacaran Islami’ tidak mungkin bisa terhindar dari larangan-larangan di atas. 

Solusi permasalahan diatas adalah kita harus kembali kepada konsep yang sesuai dengan tuntunan islam, yaitu Taaruf

Taaruf adalah kegiatan bersilaturahmi, kalau pada masa ini kita bilang berkenalan bertatap muka, atau main/bertamu ke rumah seseorang dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya. Bisa juga dikatakan bahwa tujuan dari berkenalan tersebut adalah untuk mencari jodoh. Taaruf bisa juga dilakukan jika kedua belah pihak keluarga setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak untuk dilanjutkan ke jenjang khitbah.    Taaruf juga  dimaksudkan untuk  mempertemukan yang hendak dijodohkan dengan maksud agar saling mengenal.

Sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan, taaruf sangat berbeda dengan pacaran. Taaruf secara syar`i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. 

Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta’aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat. Jika tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina, dan maksiat. Taaruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan.
Dalam upaya ta’aruf dengan calon pasangan, pihak pria dan wanita dipersilakan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu saja semua itu harus dilakukan dengan adab dan etikanya. Tidak boleh dilakukan cuma berdua saja. Harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau keluarganya. Jadi,taaruf bukanlah bermesraan berdua,tapi lebih kepada pembicaraan yang bersifat realistis untuk mempersiapkn sebuah perjalanan panjang brdua. ta'aruf adalah proses saling kenal mengenal pra nikah dengan dilandasi ketentuan syar'i.

Taaruf adalah media syar`i yang dapat digunakan untuk melakukan pengenalan terhadap calon pasangan. Sisi yang dijadikan pengenalan tak hanya terkait dengan data global, melainkan juga termasuk hal-hal kecil yang menurut masing-masing pihak cukup penting, misalnya masalah kecantikan calon istri, dibolehkan untuk melihat langsung wajahnya dengan cara yang saksama, bukan cuma sekadar curi-curi pandang atau melihat fotonya. Islam telah memerintahkan seorang calon suami untuk mendatangi calon istrinya secara langsung, bukan melalui media foto, lukisan, atau video. Karena pada hakikatnya wajah seorang wanita itu bukan aurat.

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. (QS. Al-Hujurat: 13)
Dalam Islam, pernikahan bukan semacam transaksi gelap dan tidak jelas, seperti orang membeli kucing dalam karung. Pasangan yang menikah justru harus saling mengenal dan saling menerima kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Dalil perlunya melihat calon istri/suami antara lain tiga hadits berikut ini :
  • “Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah”. (HR Ahmad dan Abu Daud)
  • “Dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bertanya kepada seseorang yang hendak menikahi wanita, “Apakah kamu sudah pernah melihatnya?” “Belum,” jawabnya. Nabi SAW bersabda, ‘Pergilah melihatnya dahulu.’” (HR. Muslim)
  • Mughirah bin Syu’bah RA berkata, “Aku meminang seorang wanita. Dan Rasulullah SAW bertanya padaku, “Apakah kamu sudah melihatnya?” Aku menjawab ‘Tidak.” Lalu beliau berkata, “Lihatlah dia karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua.” (HR. Ibnu Majah)
Mughirah kemudian pergi rumah calon istrinya, tetapi tampaknya kedua calon mertua tidak suka. Si calon istri, yang mendengar dari dalam biliknya, kemudian berkata, “Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah.” Mughairah pun melihatnya dan kemudian mengawini perempuan itu. (HR. Ibnu Majah)

Berikut ini adalah kaidah sesuai syariah yang harus dipatuhi saat taaruf :

1. Niat ingin menikahi

Hanya pria yang benar-benar berniat menikahi sang perempuan saja yang dibolehkan melihat. Sedangkan mereka yang cuma sekadar iseng-iseng atau coba-coba, padahal di dalam hati belum berniat menikahi, tentu tidak dibenarkan melihat.
Bahkan ulama Maliki, Syafii, dan Hambali mensyaratkan bahwa orang yang melihat calon istrinya sudah punya keyakinan bahwa wanita itu sendiri pun akan menerimanya.
Sementara mazhab Hanafi tidak mensyaratkan sampai sejauh itu, mereka hanya membatasi adanya keinginan untuk menikahinya saja, tidak harus ada timbal-balik antara keduanya (Al-Hathab Ar-Ra’ini, Mawahibul Jalil Syarah Mukhtashar Khalil, jilid 3 hal. 405).


2. Tidak harus seizin wanita

Mughirah menemui calon istrinya spontan, tanpa pemberitahuan lebih dahulu. Dari sini jumhur ulama berpendapat, tak ada ketentuan bahwa wanita mesti tahu sejak awal bahwa dia akan dilihat.
Sebagian ulama berpandangan sebaiknya sang wanita memang tidak diberitahu, agar dia tampil alami di mata yang melihat, sehingga tidak perlu menutupi apa yang ingin ditutupi.
Sebab kalau wanita itu mengetahui bahwa dirinya sedang dilihat, secara naluri dia akan berdandan sedemikian rupa untuk menutupi aib-aib yang mungkin ada pada dirinya. Maka dengan begitu, tujuan inti dari melihat malah tidak akan tercapai.
Namun mazhab Maliki berpendapat kalau pun bukan izin dari wanita yang bersangkutan, setidaknya harus ada izin dari pihak walinya. Hal itu agar jangan sampai tiap orang merasa bebas memandang wanita mana saja dengan alasan ingin melamar (Shalih Abdussami’ Al-Abi Al-Azhari, Jawahirul Iklil, jilid 1 hal. 275).
3. Sebatas wajah dan kedua tangan hingga pergelangan

Jumhur ulama sepakat bahwa batasan yang boleh dilihat dalam taaruf adalah bagian tubuh yang bukan aurat.
Bila calon suami ingin melihat calon istrinya, maka dia hanya boleh melihat wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan. Sedangkan bila calon istri ingin melihat calon suaminya, maka batasan auratnya adalah antara pusar dan lututnya.
4. Tidak boleh menyentuh

Yang dibolehkan hanya melihat bagian tubuh yang bukan aurat, sedangkan menyentuh, apalagi dengan nafsu justru dilarang.

5. Melihat berulang-ulang

Pria boleh melihat calon pasangan lebih dari sekali, sebab bisa saja penglihatan yang pertama akan berbeda hasilnya dengan penglihatan kedua, ketiga dan seterusnya.
Oleh karena itu, pada prinsipnya asalkan bertujuan mulia dan terjaga dari fitnah, dibolehkan melihat calon istri beberapa kali, hingga si pria betul merasa mantap dengan pilihan.
6. Tidak boleh berduaan

Sebagian kalangan ada yang dengan sangat ketat melarang calon pasangan untuk saling bertemu muka langsung. Alasannya karena takut nanti menimbulkan gejolak di dalam hati.
Padahal sebenarnya pertemuan langsung itu tidak dilarang secara mutlak. Apabila ada ayah kandung, atau laki-laki mahram yang ikut mendampingi, maka pertemuan yang bersifat langsung boleh saja dilakukan.
Pasangan itu bisa saja berjalan-jalan sambil bercakap-cakap, misalnya sambil berbelanja, berekreasi, atau melakukan perjalanan bersama. Yang penting tidak berduaan, dan pihak calon istri didampingi oleh laki-laki yang menjadi mahramnya.Yang dilarang adalah posisi berduaan dan bersepi-sepi di tempat yang tidak ada orang tahu.
7. Mengirim utusan untuk melihat

Untuk hal-hal yang lebih dalam, terkait dengan aib dan cacat, apabila dirasa kurang etis untuk dibicarakan secara langsung, maka masing-masing pihak baik suami atau istri boleh mengirim utusan untuk melihat secara langsung.
Pihak calon suami boleh mengirim kakak atau adik perempuannya kepada pihak calon istri, untuk melihat hal-hal yang sekiranya masih haram dilihat langsung oleh calon suami. Sehingga detail keadaan fisik calon istri bisa diketahui oleh sang utusan.
Dan demikian pula sebaliknya, calon istri boleh mengirim kakak atau adiknya yang laki-laki untuk mendapatkan informasi lebih detail tentang sang calon suami.
Tujuan Taaruf
Taaruf adalah media syar`i yang dapat digunakan untuk melakukan pengenalan terhadap calon pasangan. Sisi yang dijadikan pengenalan tak hanya terkait dengan data global, melainkan juga termasuk hal-hal kecil yang menurut masing-masing pihak cukup penting, misalnya masalah kecantikan calon istri, dibolehkan untuk melihat langsung wajahnya dengan cara yang saksama, bukan cuma sekadar curi-curi pandang atau melihat fotonya. Islam telah memerintahkan seorang calon suami untuk mendatangi calon istrinya secara langsung, bukan melalui media foto, lukisan, atau video. Karena pada hakikatnya wajah seorang wanita itu bukan aurat.
Islam menciptakan aturan yang sangat indah tentang hubungan lawan jenis yang sedang jatuh cinta, yaitu dengan konsep khithbah. Khithbah adalah sebuah konsep “pacaran berpahala” dari dispensasi agama sebagai media legal hubungan lawan jenis untuk saling mengenal sebelum memutuskan menjalin hubungan suami-istri. Konsep hubungan ini sangat dianjurkan bagi seseorang yang telah menaruh hati kepada lawan jenis dan bermaksud untuk menikah. Akan tetapi hubungan ini harus tetap terbingkai dalam nilai-nilai kesalehan, sehingga kedekatan hubungan yang bisa menimbulkan potensi fitnah sudah di luar konsep ini.
Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah yakni, pacaran tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah merupakan tahapan untuk menuju pernikahan.  Persamaan  keduanya  merupakan  hubungan percintaan antara dua  insan  berlainan  jenis  yang  tidak  dalam ikatan perkawinan. Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang mempraktikkannya.

Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal itu haram. Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah yang diberikan Allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dialah menciptakan untukmu isteri - isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum : 21)

Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki - laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa cinta. Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah tangga. Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.



2.3  Akibat Positif dan Negatif dari Pacaran Gaya Sekarang
Dampak pacaran Bagi kita, pacaran memiliki dampak positif maupun negatif :

·         Prestasi sekolah
Pacaran bisa menurunkan atau meningkatkan prestasi belajar kita. Prestasi meningkat biasanya karena semangat belajar yang naik akibat ada pacar yang senantiasa memberikan dorongan dan perhatian atau karena ingin membuktikan kepada orangtua bahwa meskipun kita pacaran prestasi belajar kita tidak terganggu.Prestasi belajar bisa menurun jika ada permasalahan yang cukup berat hingga mengganggu konsentrasi dan gairah untuk belajar atau lebih senang menghabiskan waktu bersama sang pacar daripada belajar.

·         Pergaulan sosial
Pergaulan sosial dengan teman sebaya maupun lingkungan sosial sekitar bisa menjadi meluas atau menyempit. Pergaulan menjadi sempit kalau kita lebih banyak menghabiskan waktu hanya berdua, enggak gaul lagi dengan teman lain. Makin lama biasanya kita menjadi sangat bergantung pada pacar kita atau sebaliknya dan tidak memiliki pilihan interaksi sosial lainnya.
Hubungan dengan keluarga pun biasanya menjadi renggang karena waktu luang lebih banyak dihabiskan dengan pacar.

·         Bisa Stres
Hubungan dengan pacar tentu saja tidak semulus yang semula diduga karena memang ada perbedaan karakteristik, latar belakang, serta perbedaan keinginan dan kebutuhan. Hal itu menyebabkan banyak sekali terjadi masalah dalam hubungan. Biasanya hal itu akan menguras energi dan emosi serta menimbulkan stres hingga dapat mengganggu kehidupan sehari-hari.

·         Berkembang perilaku baru
Pacaran dapat bermakna munculnya perilaku yang positif atau sebaliknya muncul perilaku negatif. Pacaran bisa membantu orang mengembangkan perilaku yang positif kalau interaksi yang terbentuk bersifat positif, sedangkan interaksi yang kurang mendukung tentu saja lebih memungkinkan terbentuknya perilaku negatif.
Misalnya, pacaran dengan orang yang jago motret. Maka, bukan tidak mungkin kita akan tertular barang sedikit. Atau pacaran dengan orang yang sangat peduli sama orang lain dan penolong, maka kita yang tadinya cuek bisa saja tertular. Begitu pula pada kelakuan yang negatif.

·      Kekerasan fisik
Koalisi Antikekerasan di Alabama menyebutkan bahwa satu dari tiga anak mengalami kekerasan fisik selama pacaran usia dini. Bentuknya seperti mendorong, memukul, mencekik, dan membunuh. Kejahatan tersebut sangat tertutup karena pihak korban ataupun pelaku tidak mengakui adanya masalah selama hubungan kencan. Penyebab kekerasan fisik pada remaja di antaranya kecemburuan, sifat posesif, dan temperamen dari pasangan si anak remaja. Pelaku, misalnya, mengontrol cara berpakaian si anak. Hal itu sebenarnya adalah bentuk kekerasan, yang sering kali dilihat oleh si anak sebagai bentuk perhatian.

·        Kekerasan seksual
Pemerkosaan dalam  pacaran adalah bentuk kekerasan seksual dalam pacaran. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Indonesia mengategorikan kekerasan jenis itu sebagai kekerasan dalam pacaran (KDP). KDP secara seksual terjadi ketika seseorang diserang secara seksual oleh orang lain yang dikenal dan dipercaya, seperti teman kencan. Kekerasan seksual dapat juga terjadi saat korban mabuk di suatu pesta, misalnya. Pesta menjadi ajang yang paling mudah bagi pelaku untuk mengincar remaja dengan lebih dahulu memberikan narkoba, kemudian menjadikannya korban kekerasan seksual.

·        Menguras harta
Akan menguras harta, karena orang yang pacaran akan selalu berkorban untuk pacarnya, bahkan uang yang seharusnya untuk ditabung bisa habis untuk membelikan hadiah untuk pacarnya.

Pacaran yang sehat dan bertanggung jawab:

·      Saling terbuka, mau berbagi pikiran dan perasaan secara terbuka, jujur, mau berterus terang dengan perasan kita terhadap tingkah laku pacar. Siap nerima kritik dan kompromi.

·      Menerima pacar apa adanya yang dilandasi oleh perasaan sayang. Tidak menuntut sesuatu yang berada di luar kemampuannya.

·      Saling menyesuaikan. Kalau dalam proses ini terlalu sering ribut, maka perlu mempertimbangkan kemungkinan berpisah.

·      Tidak melibatkan aktivitas seksual karena dapat mengaburkan proses saling mengenal dan memahami satu sama lain.

·      Mutual dependensi, masing-masing merasakan adanya saling ketergantungan satu sama lain. Oleh karena itu, diharapkan kita dan pacar mampu melengkapi kekurangan, sedangkan kelebihan yang dimiliki diharapkan mampu menutupi kekurangan pasangan.



2.4  Indikator Remaja Berpacaran
1. Globalisasi
Globalisasi pada masa sekarang ini tidak dapat lagi dibendung.  Globalisasi yang paling mempengaruhi para remaja sekarang adalah globalisasi akibat berkembangnya internet. Dari situlah para remaja mendapat dorongan untuk mencontoh budaya bangsa barat yang tidak sesuai diterapkan di Indonesia seperti konsuntif, hedonisme dan gonta-ganti pasangan hidup. Sehingga mendorong para remaja untuk berpacaran di usia dini.
2. Membuktikan diri cukup menarik
Pada saat  ini, para remaja sudah  melewati batas bergaul yang telah di tetapkan oleh orang tua. Mereka sudah mengenal pacaran sejak awal masa remaja. Pacar, bagi mereka merupakan salah satu bentuk gensi yang membanggakan. Selain itu, pacar merupakan sesuatu yang dapat membuktikan bahwa mereka cukup menarik dan patut untuk mendapat perhatian dar lingkungan sekelilingnya.
3. Adanya pengaruh kawan
Di kalangan remaja, memiliki banyak kawan merupakan salah satu bentuk prestasi tersendiri. Makin banyak kawan, makin tinggi nilai mereka di mata teman-temannya.Akan tetapi, jika tidak dapat dikendalikan, pergaulan itu akan menimbulkan kekecawaan. Sebab kawan dari kalangan tertentu pasti juga mempunyai gaya hidup tertentu pula seperti halnya berpacaran. Apabila si remaja berusha mengikuti tetapi tidak sanggup memenuhinya maka remaja tersebut kemunginan besar akan di jauhi oleh teman-temannya.








BAB lll
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Islam tidak pernah mengharamkan cinta. Islam mengarahkan cinta agar ia berjalan pada koridornya. Bila bicara cinta di antara lawan jenis, satu-satunya jalan adalah dengan pernikahan, yang dengannya cinta menjadi halal dan penuh keberkahan. Sebaliknya, Islam melarang keras segala jenis interaksi cinta yang tidak halal alias menjurus kepada hal-hal berbau zinah atau maksiat. Bukan karena apa pun, tapi karena Islam adalah agama yang memuliakan manusia dan mencegah kerusakan-kerusakan yang akan terjadi pada diri manusia itu sendiri. "Tidak ditemukan jalan lain bagi dua orang yang saling mencintai selain menikah" (HR. Ibnu Majah)
Islam mempunyai khitbah dimana konsep hubungan ini sangat dianjurkan bagi seseorang yang telah menaruh hati kepada lawan jenis dan bermaksud untuk menikah. Akan tetapi hubungan ini harus tetap terbingkai dalam nilai-nilai kesalehan, sehingga kedekatan hubungan yang bisa menimbulkan potensi fitnah sudah di luar konsep ini. Karena sesungguhnya rasa cinta adalah fitrah yang diberikan Allah SWT kepada setiap insan manusia. Hal yang harus diperhatikan adalah etika dalam bergaul dengan lawan jenis, seperti tidak melakukan hal yang mengarah pada zina, tidak menyentuh dan berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhirmnya, menjaga pandangan, serta menutup aurat. Maka dari itu, manusia perlu menahan hawa nafsunya jika belum merasa berkecukupan dan mapan baik materi ataupun iman bagi pasangannya kelak
3.2 Saran
Berdasarkan isi makalah ini, sebaiknya pacaran tidak dilakukan karena lebih banyak membawa mudaratnya daripada manfaatnya. Jika memang ingin menyalurkan perasaan karena tertarik pada lawan jenis, disarankan untuk melakukan khitbah dengan tidak merugikan pihak laki-laki atau perempuan





DAFTAR PUSTAKA

Siauw, Felix Y. 2013. Udah Putusin Aja!. Bandung. Mizania

Comments

  1. If you're looking to lose weight then you certainly need to get on this totally brand new custom keto meal plan diet.

    To produce this keto diet service, licenced nutritionists, personal trainers, and cooks have joined together to develop keto meal plans that are useful, painless, price-efficient, and delicious.

    Since their grand opening in January 2019, thousands of people have already completely transformed their body and health with the benefits a good keto meal plan diet can provide.

    Speaking of benefits; in this link, you'll discover eight scientifically-confirmed ones provided by the keto meal plan diet.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts