Sistem Ekonomi Islam dan Perbedaan Terhadap Sistem Ekonomi Konvensional

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Sistem ekonomi Islam jika diterjemahkan ke bahasa arab akan menjadi an nizhôm al iqtishâd al islâmy. Secara harfiah al iqtishâd (ekonomi) berarti qashada: bertujuan dalam suatu perkara, tidak berlebihan, berhemat dalam membelanjakan uang atau tidak boros sebagaimana tertera di buku Lisanul Arab milik Ibnu Manzur. Adapun secara terminologi berarti ilmu yang mempelajari tentang segala sesuatu yang diturunkan oleh syariat Islam sehubungan dengan al iqtishâd dalam 3 permasalahannya: aqidah, fiqh dan akhlaq.
Dengan bahasa lain bahwasanya istilah ekonomi Islam berarti analisa tentang hal-hal seputar ekonomi yang berasaskan hukum-hukum syariah. Sebagaimana ketika istilah ekonomi ini disandingkan dengan fiqh akan mengandung analisa perkara perkonomian ditinjau dari segi-segi fiqhnya.
Adapun istilah ekonomi Islam sendiri belum muncul pada zaman Rasul, melainkan baru ada pada akhir dari abad ke-14 hijriah. Tetapi meskipun begitu substansi dari istilah tersebut sudah muncul bersamaan dengan tumbuhnya hukum-hukum Islam. Jadi sistem perkonomian pada zaman ini walau tidak mengenal istilahnya secara terminologi, tetapi pada prakteknya fokus mereka sudah tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan dan kebebasan. Fokus-fokus tadi merupakan gambaran spirit dan objek utama dari pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal.
Perkembangan selanjutnya dari ekonomi Islam ini kemudian tidak jauh dari sejarah perkembangan fiqh itu sendiriHal itu tidak lain karena asas dari ekonomi Islam adalah mu’amalah yang disyariahkan dalam Qur’an dan Sunnah. Tetapi yang perlu dicatat adalah beberapa buku yang memuat tentang perkonomian sebelum Islam masuk ke periode stagnansi sudah banyak dikarang oleh para ulama
.
1.2 Perumusan  Masalah
1.      Bagaimana Konsep Ekonomi Islam?
2.      Bagaimana Prinsip Dasar Dalam Ekonomi Islam?
3.      Bagaimana Karakteristik Ekonomi Islam?
4.     Bagaimana Perbedaan Dasar Sistem Ekonomi Islam dan Sistem Ekonomi  Konvensional?

1.3 Tujuan Pembahasan
1.      Agar Mengetahui Konsep Ekonomi Islam.
2.      Agar Mengetahui Prinsip Dasar Dalam Ekonomi Islam.
3.      Agar Mengetahui Bagaimana Karakteristik Ekonomi Islam.
2.     Mengulas Tentang Kebijakan Sistem Ekonomi Islam dan Sistem Ekonomi Konvensional.


BAB II
PEMBAHASAN

SISTIM EKONOMI ISLAM
Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini telah dinyatakan dalam surat al maidah ayat (3). Sistem ekonomi islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis, sistem ekonomi islam memiliki sifat-sifat baik dari sistem ekonomi sosialis dan kapitalis, namun terlepas dari sifat buruknya.
Ilmu ekonomi islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.
Ada beberapa pengertian Ekonomi Islam dari pakar ekonom muslim dalam buku karya M.B Hendrie Anto diantaranya adalah :
 Ekonomi Islam adalah suatu ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syari’ah yang mencegah ketidak adilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memnuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat (Hasanuzzaman, 1986; h.18)
 Ekonomi Islam adalah tanggapan pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannnya. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al-Qur’an dan Hadist, serta alasan dan pengalaman. (Shidqi, 1992;h.69)


2.1  Konsep Ekonomi Islam
            Setiap sistem ekonomi pasti didasarkan atas ideologi yang memberikan landasan dan tujuannya, di satu pihak, dan aksioma-aksioma serta prinsip-prinsipnya, di lain pihak. Proses yang diikuti dengan seperangkat aksioma dan prinsip yang dimaksudkan untuk lebih mendekatkan tujuan sistem tersebut merupakan landasan sistem tersebut yang bisa diuji. Setiap sistem ekonomi membuat kerangka di mana suatu komunitas sosio-ekonomik dapat memanfaatkan sumber-sumber alam dan manusiawi untuk kepentingan produksi dan mendistribusikan hasil-hasil produksi ini untuk kepentingan konsumsi.
2.2 Prinsip Dasar Dalam Ekonomi Islam
Prinsip ‘Adalah (keadilan) menurut Chapra merupakan konsep yang tidak terpisahkan dengan Tawhid dan Khilafah, karena prinsip ‘Adalah adalah merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).Dalam ekonomi islam kemaslahatan sangat dipentingkan dalam mewujudkan kesejahteraan tidak saja bagi pengelola modal tetapi juga kepada pemilik modal dan juga sebaliknya, oleh sebab itu dalam ekonomi islam sangat menentang keras dengan konsep bunga yang di praktekkan oleh ekonomi kapitalis. Sebagai penggantinya dalam ekonomi islam menawarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), Prisip Musyarakah, Prinsip Wadiah, Prinsip Jual Beli, Prinsip Kebajikan.


a)      Prinsip mudharabah yaitu perjanjisn antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana / mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanahBerdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki, hsedangkanjenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola.

b)      Prisip Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati.Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.


c)      Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah ya dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan.

d)     Prinsip Jual Beli (Al Buyu’) yaitu terdiri dari :
Ø   Murabahah yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran.
Ø  Salam yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian
Ø   Ishtisna’ yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan dimuka sekaligus atau secara bertahap.

Ø  Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease)
Ø  Wakalah yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi.
Ø   Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi).
Ø  Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera /spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran

e)      Prinsip Kebajikan yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang.(prinsip dasar operasional perbankan syariah: vibisnews.com Acmad Baraba)

2.3   Karakteristik Ekonomi Islam
Ada beberapa karakteristik ekonomi Islam sebagaimana disebutkan dalam al-Mawsuah al-Ilmiyah wa al-Amaliyah al-Islamiyah dalam Ghufran, yang dapat diringkas sebagai berikut:
Ø  Harta kepunyaan Allah dan manusia khalifah harta.                          Karakteristik pertama ini terdiri dari dua bagian, yaitu semua harta, baik benda maupun alat produksi adalah milik (kepunyaan Allah), dan manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Hak milik pada hakikatnya adalah milik Allah. Manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah.
Ø  Ekonomi Islam terikat dengan akidah, syariat (hukum) dan moral.                           Hubungan ekonomi Islam dengan akidah Islam tampak jelas dalam banyak hal, seperti pandangan Islam terhadap alam semesta yang disediakan untuk kepentingan manusia. Di antara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam adalah:
Ø  Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat.
Ø  Larangan melakukan penipuan dalam transaksi.
Ø  Larangan menimbun emas dan perak atau sarana-sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, karena uang sangat diperlukan buat mewujudkan kemakmuran perekonomian dalam masyarakat. Menimbun uang berarti menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi dan penyiapan lapangan kerja buat para buruh.
Ø  Larangan melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan individu dalam masyarakat.
Ø  Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan.                                         Islam adalah agama yang menjaga diri, tetapi juga toleran (membuka diri). Selain itu, Islam adalah agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan sekularitas (segi dunia).

Ø  Keadilan dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individu dan masyarakat. Arti keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan-batasan yang ditetapkan dalam sistem islam untuk kepemilikan individu dan umum.


Ø  Bimbingan Konsumsi. Dalam konsumsi Islam mempunyai pedoman untuk tidak melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan tidak melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.

Ø  Petunjuk Investasi. Kriteria atau standar dalam menilai proyek investasi, memandang ada lima kriteria yang sesuai dengan Islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi.


Ø  Zakat adalah sedekah yang diwajibkan atas harta seorang muslim yang telah memenuhi syarat, bahkan ia merupakan rukun Islam yang ketiga. Zakat merupakan sebuah sistem yang menjaga keseimbangan dan harmoni sosial di antara muzzaki dan mustahik. Zakat juga bermakna komitmen yang kuat dan langkah yang konkret dari negara dan masyarakat untuk menciptakan suatu sistem distribusi kekayaan dan pendapatan secara sistematik dan permanen.

Ø  Larangan riba. Islam telah melarang segala bentuk riba karenanya itu harus dihapuskan dalam ekonomi Islam. Pelarangan riba secara tegas ini dapat dijumpai dalam al-Quran dan hadist. Arti riba secara bahasa adalah ziyadah yang berarti tambahan, pertumbuhan, kenaikan, membengkak, dan bertambah, akan tetapi tidak semua tambahan atau pertumbuhan dikategorikan sebagai riba.
Ø  Pelarangan Gharar. Ajaran islam melarang aktivitas ekonomi yamg mengandung gharar. Gharar adalah sesuatu dengan karakter tidak diketahui sehingga menjual hal ini adalah seperti perjudian.
Ø  Pelarangan yang haram. Dalam ekonomi Islam segala sesuatu yang dilakukan harus halalan toyyiban, yaitu benar secara hukum Islam dan baik dari perspektif nilai dan sesuatu yang jika dilakukan akan menimbulkan dosa. Haram dalam hal ini bisa dikaitkan dengan zat atau prosesnya dalam hal zat, Islam melarang mengonsumsi, memproduksi, mendistribusikan, dan seluruh mata rantainya terhadap beberapa komoditas dan aktivitasnya.

2.4 Perbedaan Ekonomi Syariah Dengan Ekonomi Konvensional
a)      Ekonomi Syariah                                                             
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sebenarnya Ekonomi Islam adalah satu sistem yang mencerminkan fitrah dan ciri khasnya sekaligus.Dengan fitrahnya ekonomi Islam merupakan satu sistem yang dapat mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh umat. Sedangkan dengan ciri khasnya, ekonomi Islam dapat menunjukkan jati dirinya  dengan segala kelebihannya, pada setiap sistem yang dimilikinya.

b)      Ciri Khas Ekonomi Syariah
            Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan -alasan yang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
Ø  Kesatuan (unity)
Ø  Keseimbangan (equilibrium)
Ø  Kebebasan (free will)
Ø  Tanggungjawab (responsibility)
TUJUAN EKONOMI ISLAM
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah).
Tujuan ekonomi Islam dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Kesejahteraan ekonomi adalah tujuan ekonomi yang terpenting. Kesejahteraan ini mencakup kesejahteraan individu,  masyarakat dan negara.
  2. Tercukupinya kebutuhan dasar manusia, meliputi makan, minum, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, keamanan serta sistem negara yang menjamin ter laksananya kecukupan kebutuhan dasar secara adil.
  3. Penggunaan sumber daya secara optimal, efisien, efektif, hemat dan tidak membazir.
  4. Distribusi harta,kekayaan,pendapatan dan hasil pembangunan secara adil dan merata
  5. Menjamin kebebasan individu. Kesamaman hak, peluang dan keadilan.
Ekonomi Konvensional
Sistem ekonomi konvensional atau juga dikenal dengan sistem ekonomi kapitalis diawali dengan terbitnya buku The Wealth of Nation karangan Adam Smith pada tahun 1776.Pemikiran Adam Smith memberikan inspirasi dan pengaruh besar terhadap pemikiran para ekonom sesudahnya dan juga pengambil kebijakan negara.
Lahirnya sistem ekonomi kapitalis, sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari perkembangan pemikiran dan perekonomian benua Eropa pada masa sebelumnya.Pada suatu masa, di Benua Eropa pernah ada suatu zaman dimana tidak ada pengakuan terhadap hak milik manusia, melainkan yang ada hanyalah milik Tuhan yang harus dipersembahkan kepada pemimpin agama sebagai wakil mutlak dari Tuhan.Pada zaman tersebut yang kemudian terkenal dengan sistem universalisme.Sistem ini ditegakkan atas dasar keyakinan kaum agama “semua datang dari Tuhan, milik Tuhan dan harus dipulangkan kepada Tuhan”.
Ciri  Khas  Ekonomi Konvensional
Dalam dunia nyata, kapitalisme tidak memiliki bentuk yang tunggal.Ia memiliki ragam yang tidak selalu sama di antara Negara -negara yang menerapkannya, dan ia seringkali berubah-ubah dari waktu ke waktu. Hal ini paling tidak disebabkan oleh dua hal, ada banyak ragam pendapat dari para pemikir, definisi kapitalisme selalu berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi dan modifikasi ini telah berlangsung berabad  – abad.
Tujuan Ekonomi Konvesional
Ekonomi konvensional sangat memegang teguh asumsi bahwa tindakan individu adalah rasional. Rasionality assumption dalam ekonomi menurut Roger LeRoy Miller adalah individuals do not intentionally make decisions that would leave them worse off.Ini berarti bahwa rasionaliti didefinisikan sebagai tindakan manusia dalam memenuhi keperluan hidupnya yaitu memaksimumkan kepuasan atau keuntungan senantiasa berdasarkan pada keperluan (need) dan keinginan-keinginan (want) yang digerakkan oleh akal yang sehat dan tidak akan bertindak secara sengaja membuat keputusan yang bisa merugikan kepuasan atau keuntungan mereka.








BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
          Sistem ekonomi Islam tidak sama dengan sistem-sistem ekonomi yang lain. Ia berbeda dengan sistem ekonomi yang lain. Ia bukan dari hasil ciptaan akal manusia seperti sistem kapitalis dan komunis. Ia adalah berpandukan wahyu dari Allah SWT.
Sistem ciptaan akal manusia ini hanya mengambil kira perkara-perkara lahiriah semata-mata tanpa menitikberatkan soal hati, roh dan jiwa manusia. Hasilnya, matlamat lahiriah itu sendiri tidak tercapai dan manusia menderita dan tersiksa kerananya. Berlaku penindasan, tekanan dan ketidakadilan. Yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin. Ekonomi Islam pula.sangat berbeda.
3.2. Saran
          Sistem Ekonomi Islam merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan Sistem Ekonomi Islam bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memnuhi kebutuhan hidup secara limpah ruah di dunia,tetapi juga dapat memenuhi kebutuhan sebagai bekal di akhirat nanti.jadi harus ada keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan di dunia maupun di akhirat nanti.




DAFTAR PUSTAKA

  1. Chapra, M. Umer. The Future of Economics: An Islamic Perspective, terj. Jakarta: SEBI, 2001
  2. Departemen Agama RI. Islam untuk Disiplin Ilmu Ekonomi. Jakarta: Departemen Agama RI, 2002
  3. Karim, Adiwaraman, Ir., SE, MA. Ekonomi Mikro Islami Ed. II. Jakarta: IIIT Indonesia, 2003
  4. Nasution, Mustafa E. Beberapa Pemikiran tentang Keuangan Publik Islam. Jurnal Mini Economica Edisi 34 thn. 2004
  5. Pindyck, Robert S. dan Daniel L. Rubinfeld. Microeconomics 5th Ed. New Jersey: Prentice-Hall Inc., 2001

Comments

Popular Posts