Sistem Ekonomi Islam dan Perbedaan Terhadap Sistem Ekonomi Konvensional
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sistem
ekonomi Islam jika diterjemahkan ke bahasa arab akan menjadi an nizhôm al
iqtishâd al islâmy. Secara harfiah al iqtishâd (ekonomi) berarti qashada:
bertujuan dalam suatu perkara, tidak berlebihan, berhemat dalam membelanjakan
uang atau tidak boros sebagaimana tertera di buku Lisanul Arab milik Ibnu
Manzur. Adapun secara terminologi berarti ilmu yang mempelajari tentang segala
sesuatu yang diturunkan oleh syariat Islam sehubungan dengan al iqtishâd dalam
3 permasalahannya: aqidah, fiqh dan akhlaq.
Dengan
bahasa lain bahwasanya istilah ekonomi Islam berarti analisa tentang hal-hal
seputar ekonomi yang berasaskan hukum-hukum syariah. Sebagaimana ketika istilah
ekonomi ini disandingkan dengan fiqh akan mengandung analisa perkara
perkonomian ditinjau dari segi-segi fiqhnya.
Adapun
istilah ekonomi Islam sendiri belum muncul pada zaman Rasul, melainkan baru ada
pada akhir dari abad ke-14 hijriah. Tetapi meskipun begitu substansi dari
istilah tersebut sudah muncul bersamaan dengan tumbuhnya hukum-hukum Islam.
Jadi sistem perkonomian pada zaman ini walau tidak mengenal istilahnya secara
terminologi, tetapi pada prakteknya fokus mereka sudah tertuju pada pemenuhan
kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan dan kebebasan. Fokus-fokus tadi
merupakan gambaran spirit dan objek utama dari pemikiran ekonomi Islam sejak
masa awal.
Perkembangan
selanjutnya dari ekonomi Islam ini kemudian tidak jauh dari sejarah perkembangan
fiqh itu sendiriHal itu tidak lain karena asas dari ekonomi Islam adalah
mu’amalah yang disyariahkan dalam Qur’an dan Sunnah. Tetapi yang perlu dicatat
adalah beberapa buku yang memuat tentang perkonomian sebelum Islam masuk ke
periode stagnansi sudah banyak dikarang oleh para ulama
.
1.2 Perumusan Masalah
1.
Bagaimana Konsep Ekonomi
Islam?
2. Bagaimana Prinsip Dasar Dalam Ekonomi
Islam?
3. Bagaimana Karakteristik Ekonomi Islam?
4. Bagaimana
Perbedaan Dasar Sistem Ekonomi Islam dan
Sistem Ekonomi Konvensional?
1.3 Tujuan Pembahasan
1. Agar Mengetahui Konsep Ekonomi Islam.
2. Agar Mengetahui Prinsip Dasar
Dalam Ekonomi Islam.
3. Agar Mengetahui Bagaimana Karakteristik
Ekonomi Islam.
2. Mengulas
Tentang Kebijakan Sistem Ekonomi Islam dan Sistem
Ekonomi Konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
SISTIM EKONOMI ISLAM
Sistem ekonomi islam adalah suatu
sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber
dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini telah dinyatakan dalam surat al
maidah ayat (3). Sistem ekonomi islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis
maupun sosialis, sistem ekonomi islam memiliki sifat-sifat baik dari sistem
ekonomi sosialis dan kapitalis, namun terlepas dari sifat buruknya.
Ilmu ekonomi islam merupakan ilmu
pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang
diilhami oleh nilai-nilai islam.
Ada beberapa pengertian Ekonomi
Islam dari pakar ekonom muslim dalam buku karya M.B Hendrie Anto diantaranya
adalah :
Ekonomi Islam
adalah suatu ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syari’ah yang mencegah
ketidak adilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar
memnuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah
dan masyarakat (Hasanuzzaman, 1986; h.18)
Ekonomi Islam
adalah tanggapan pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada
zamannnya. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al-Qur’an dan Hadist, serta
alasan dan pengalaman. (Shidqi, 1992;h.69)
2.1 Konsep
Ekonomi Islam
Setiap sistem ekonomi pasti
didasarkan atas ideologi yang memberikan landasan dan tujuannya, di satu pihak,
dan aksioma-aksioma serta prinsip-prinsipnya, di lain pihak. Proses yang
diikuti dengan seperangkat aksioma dan prinsip yang dimaksudkan untuk lebih
mendekatkan tujuan sistem tersebut merupakan landasan sistem tersebut yang bisa
diuji. Setiap sistem ekonomi membuat kerangka di mana suatu komunitas
sosio-ekonomik dapat memanfaatkan sumber-sumber alam dan manusiawi untuk
kepentingan produksi dan mendistribusikan hasil-hasil produksi ini untuk
kepentingan konsumsi.
2.2 Prinsip
Dasar Dalam Ekonomi Islam
Prinsip ‘Adalah (keadilan) menurut Chapra
merupakan konsep yang tidak terpisahkan dengan Tawhid dan Khilafah, karena
prinsip ‘Adalah adalah merupakan bagian yang integral dengan tujuan
syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan
‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah
harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan
kebutuhan (need fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable
source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable
distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth
and stability).Dalam ekonomi islam kemaslahatan sangat
dipentingkan dalam mewujudkan kesejahteraan tidak saja bagi pengelola modal
tetapi juga kepada pemilik modal dan juga sebaliknya, oleh sebab itu dalam
ekonomi islam sangat menentang keras dengan konsep bunga yang di praktekkan
oleh ekonomi kapitalis. Sebagai penggantinya dalam ekonomi islam menawarkan
prinsip bagi hasil (mudharabah), Prisip
Musyarakah, Prinsip Wadiah, Prinsip Jual Beli, Prinsip Kebajikan.
a)
Prinsip mudharabah yaitu
perjanjisn antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana / sahibul
mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana / mudharib untuk mengelola suatu
kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan
diperoleh sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang
tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang
tidak amanahBerdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka
mudharabah dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib
diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang
dikehendaki, hsedangkanjenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana
arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak
sebagai pelaksana/pengelola.
b)
Prisip Musyarakah yaitu
perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan
ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati.Musyarakah
dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik
atau sekaligus diakhir masa proyek.
c)
Prinsip Wadiah adalah
titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua
selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat
diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan. Berdasarkan kewenangan
yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah ya
dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang
titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk
memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil
setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak
memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana
yang dititipkan.
d)
Prinsip Jual Beli (Al Buyu’) yaitu
terdiri dari :
Ø
Murabahah yaitu akad jual beli
antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang
terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual.
Murabahah dapat dilakukan secara tunai bisa juga secara bayar tangguh atau
bayar dengan angsuran.
Ø
Salam yaitu
pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian
Ø
Ishtisna’ yaitu pembelian barang
melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan
pembeli dan pembayaran dilakukan dimuka sekaligus atau secara bertahap.
Ø
Ijarah yaitu
kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa, bila terdapat
kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah
mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease)
Ø
Wakalah yaitu pihak
pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan
tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi.
Ø
Kafalah yaitu pihak pertama
bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua
sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana pihak pertama menerima
imbalan berupa fee atau komisi (garansi).
Ø
Sharf yaitu
pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera /spot
berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran
e)
Prinsip Kebajikan yaitu
penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah dan
lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu penyaluran dan dalam bentuk
pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif
tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang.(prinsip dasar
operasional perbankan syariah: vibisnews.com Acmad Baraba)
2.3 Karakteristik Ekonomi Islam
Ada beberapa karakteristik ekonomi Islam sebagaimana
disebutkan dalam al-Mawsuah al-Ilmiyah wa al-Amaliyah al-Islamiyah dalam
Ghufran, yang dapat diringkas sebagai berikut:
Ø
Harta kepunyaan Allah dan manusia
khalifah harta. Karakteristik
pertama ini terdiri dari dua bagian, yaitu semua harta, baik benda maupun alat
produksi adalah milik (kepunyaan Allah), dan manusia adalah khalifah atas harta
miliknya. Hak milik pada hakikatnya adalah milik Allah. Manusia menafkahkan
hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah.
Ø
Ekonomi Islam terikat dengan akidah, syariat
(hukum) dan moral.
Hubungan ekonomi Islam dengan akidah Islam tampak jelas dalam banyak hal,
seperti pandangan Islam terhadap alam semesta yang disediakan untuk kepentingan
manusia. Di antara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam adalah:
Ø
Larangan terhadap pemilik dalam
penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau
kepentingan masyarakat.
Ø
Larangan melakukan penipuan dalam
transaksi.
Ø
Larangan menimbun emas dan perak
atau sarana-sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, karena
uang sangat diperlukan buat mewujudkan kemakmuran perekonomian dalam
masyarakat. Menimbun uang berarti menghambat fungsinya dalam memperluas
lapangan produksi dan penyiapan lapangan kerja buat para buruh.
Ø
Larangan melakukan pemborosan,
karena akan menghancurkan individu dalam masyarakat.
Ø
Keseimbangan antara kerohanian dan
kebendaan. Islam
adalah agama yang menjaga diri, tetapi juga toleran (membuka diri). Selain itu,
Islam adalah agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat)
dan sekularitas (segi dunia).
Ø
Keadilan dan keseimbangan dalam
melindungi kepentingan individu dan masyarakat. Arti keseimbangan dalam sistem
sosial Islam adalah tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi
mempunyai batasan-batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Hanya
keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan-batasan yang
ditetapkan dalam sistem islam untuk kepemilikan individu dan umum.
Ø
Bimbingan Konsumsi. Dalam konsumsi
Islam mempunyai pedoman untuk tidak melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh
dan tidak melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.
Ø
Petunjuk Investasi. Kriteria atau
standar dalam menilai proyek investasi, memandang ada lima kriteria yang sesuai
dengan Islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi.
Ø
Zakat adalah sedekah yang diwajibkan
atas harta seorang muslim yang telah memenuhi syarat, bahkan ia merupakan rukun
Islam yang ketiga. Zakat merupakan sebuah sistem yang menjaga keseimbangan dan
harmoni sosial di antara muzzaki dan mustahik. Zakat juga bermakna komitmen
yang kuat dan langkah yang konkret dari negara dan masyarakat untuk menciptakan
suatu sistem distribusi kekayaan dan pendapatan secara sistematik dan permanen.
Ø
Larangan riba. Islam telah melarang
segala bentuk riba karenanya itu harus dihapuskan dalam ekonomi Islam.
Pelarangan riba secara tegas ini dapat dijumpai dalam al-Quran dan hadist. Arti
riba secara bahasa adalah ziyadah yang berarti tambahan, pertumbuhan, kenaikan,
membengkak, dan bertambah, akan tetapi tidak semua tambahan atau pertumbuhan
dikategorikan sebagai riba.
Ø
Pelarangan Gharar. Ajaran islam
melarang aktivitas ekonomi yamg mengandung gharar. Gharar adalah sesuatu dengan
karakter tidak diketahui sehingga menjual hal ini adalah seperti perjudian.
Ø
Pelarangan yang haram. Dalam ekonomi
Islam segala sesuatu yang dilakukan harus halalan toyyiban, yaitu benar secara
hukum Islam dan baik dari perspektif nilai dan sesuatu yang jika dilakukan akan
menimbulkan dosa. Haram dalam hal ini bisa dikaitkan dengan zat atau prosesnya
dalam hal zat, Islam melarang mengonsumsi, memproduksi, mendistribusikan, dan
seluruh mata rantainya terhadap beberapa komoditas dan aktivitasnya.
2.4 Perbedaan
Ekonomi Syariah Dengan Ekonomi Konvensional
a)
Ekonomi Syariah
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah
ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai
instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah,
dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sebenarnya Ekonomi Islam adalah satu sistem yang
mencerminkan fitrah dan ciri khasnya sekaligus.Dengan fitrahnya ekonomi Islam
merupakan satu sistem yang dapat mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh umat.
Sedangkan dengan ciri khasnya, ekonomi Islam dapat menunjukkan jati
dirinya dengan segala kelebihannya, pada setiap sistem yang dimilikinya.
b)
Ciri Khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya
prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan -alasan yang sangat tepat, Al
Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum
Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya
sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan
diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada setiap pelaku usaha.
Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat,
antara lain:
Ø
Kesatuan (unity)
Ø
Keseimbangan (equilibrium)
Ø
Kebebasan (free will)
Ø
Tanggungjawab (responsibility)
TUJUAN EKONOMI ISLAM
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan
keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya
untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi
proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan
nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah).
Tujuan ekonomi Islam dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Kesejahteraan
ekonomi adalah tujuan ekonomi yang terpenting. Kesejahteraan ini mencakup
kesejahteraan individu, masyarakat dan negara.
- Tercukupinya
kebutuhan dasar manusia, meliputi makan, minum, pakaian, tempat tinggal,
kesehatan, pendidikan, keamanan serta sistem negara yang menjamin ter
laksananya kecukupan kebutuhan dasar secara adil.
- Penggunaan
sumber daya secara optimal, efisien, efektif, hemat dan tidak membazir.
- Distribusi
harta,kekayaan,pendapatan dan hasil pembangunan secara adil dan merata
- Menjamin
kebebasan individu. Kesamaman hak, peluang dan keadilan.
Ekonomi Konvensional
Sistem ekonomi konvensional atau juga dikenal dengan
sistem ekonomi kapitalis diawali dengan terbitnya buku The Wealth of Nation
karangan Adam Smith pada tahun 1776.Pemikiran Adam Smith memberikan inspirasi
dan pengaruh besar terhadap pemikiran para ekonom sesudahnya dan juga pengambil
kebijakan negara.
Lahirnya sistem ekonomi kapitalis, sebenarnya
merupakan perkembangan lebih lanjut dari perkembangan pemikiran dan
perekonomian benua Eropa pada masa sebelumnya.Pada suatu masa, di Benua Eropa
pernah ada suatu zaman dimana tidak ada pengakuan terhadap hak milik manusia,
melainkan yang ada hanyalah milik Tuhan yang harus dipersembahkan kepada
pemimpin agama sebagai wakil mutlak dari Tuhan.Pada zaman tersebut yang
kemudian terkenal dengan sistem universalisme.Sistem ini ditegakkan atas dasar
keyakinan kaum agama “semua datang dari Tuhan, milik Tuhan dan harus
dipulangkan kepada Tuhan”.
Ciri Khas Ekonomi Konvensional
Dalam dunia nyata, kapitalisme tidak memiliki bentuk
yang tunggal.Ia memiliki ragam yang tidak selalu sama di antara Negara -negara
yang menerapkannya, dan ia seringkali berubah-ubah dari waktu ke waktu. Hal ini
paling tidak disebabkan oleh dua hal, ada banyak ragam pendapat dari para
pemikir, definisi kapitalisme selalu berubah-ubah sesuai dengan situasi dan
kondisi dan modifikasi ini telah berlangsung berabad – abad.
Tujuan
Ekonomi Konvesional
Ekonomi konvensional sangat memegang teguh asumsi
bahwa tindakan individu adalah rasional. Rasionality assumption dalam ekonomi
menurut Roger LeRoy Miller adalah individuals do not intentionally make
decisions that would leave them worse off.Ini berarti bahwa rasionaliti
didefinisikan sebagai tindakan manusia dalam memenuhi keperluan hidupnya yaitu
memaksimumkan kepuasan atau keuntungan senantiasa berdasarkan pada keperluan
(need) dan keinginan-keinginan (want) yang digerakkan oleh akal yang sehat dan
tidak akan bertindak secara sengaja membuat keputusan yang bisa merugikan
kepuasan atau keuntungan mereka.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sistem ekonomi Islam tidak sama dengan sistem-sistem ekonomi yang lain. Ia
berbeda dengan sistem ekonomi yang lain. Ia bukan dari hasil ciptaan akal manusia
seperti sistem kapitalis dan komunis. Ia adalah berpandukan wahyu dari Allah
SWT.
Sistem ciptaan akal manusia ini hanya mengambil kira
perkara-perkara lahiriah semata-mata tanpa menitikberatkan soal hati, roh dan
jiwa manusia. Hasilnya, matlamat lahiriah itu sendiri tidak tercapai dan
manusia menderita dan tersiksa kerananya. Berlaku penindasan, tekanan dan
ketidakadilan. Yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin.
Ekonomi Islam pula.sangat berbeda.
3.2. Saran
Sistem Ekonomi Islam merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan
Sistem Ekonomi Islam bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem
ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi
yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari
sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan
untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan
umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini
tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi.
Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memnuhi kebutuhan hidup secara
limpah ruah di dunia,tetapi juga dapat memenuhi kebutuhan sebagai bekal di
akhirat nanti.jadi harus ada keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan di dunia
maupun di akhirat nanti.
DAFTAR PUSTAKA
- Chapra,
M. Umer. The Future of Economics: An Islamic Perspective, terj.
Jakarta: SEBI, 2001
- Departemen
Agama RI. Islam untuk Disiplin Ilmu Ekonomi. Jakarta: Departemen
Agama RI, 2002
- Karim,
Adiwaraman, Ir., SE, MA. Ekonomi Mikro Islami Ed. II. Jakarta: IIIT
Indonesia, 2003
- Nasution,
Mustafa E. Beberapa Pemikiran tentang Keuangan Publik Islam. Jurnal
Mini Economica Edisi 34 thn. 2004
- Pindyck,
Robert S. dan Daniel L. Rubinfeld. Microeconomics 5th Ed. New
Jersey: Prentice-Hall Inc., 2001
Comments
Post a Comment